Jika Mengalami atau Mengetahui Kecelakaan Jangan Ragu Lapor Polisi

- 20 Oktober 2022, 09:28 WIB
Kasat Lantas Polres Rejang Lebong Radian Andi Pratomo,SIK
Kasat Lantas Polres Rejang Lebong Radian Andi Pratomo,SIK /Buyono/Ikobengkulu.com

IKOBENGKULU.COM - Kasat Lantas Polres Rejang Lebong, Polda Bengkulu AKP. Radian Andi Pratomo mengatakan, masyarakat yang mengetahui atau mengalami kecelakaan agar jangan ragu melaporkan atau memberitahu kepolisian.

Menurutnya ada beberapa kewajiban bagi masyarakat yang mengalami kecelakaan lalu lintas.

Yakni menghentikan kendaraan yang dikemudikannya, memberikan pertolongan pada korban, melaporkan kecelakaan kepada kepolisian terdekat, dan memberikan keterangan yang terkait dengan kejadian kecelakaan lalu lintas.

"Dalam kecelakaan lalu lintas tidak harus melaporkan langsung ke kantor polisi oleh korban atau yang terlibat, jadi bisa memberitahukan kepada petugas yang terdekat. Kemudian kami bisa menerbitkan laporan polisi,jadi tidak harus ada laporan di kantor secara langsung. Karena begitu mendapatkan informasi petugas kami akan datang ke lokasi kejadian," paparnya.

Ia menambahkan, laporan kepolisian mengenai kecelakaan lalu lintas untuk beberapa kepentingan, yakni untuk proses peradilan hukum pidana, pengajuan klaim atau santunan asuransi dan penelitian untuk keselamatan berkendara di jalan raya.

Baca Juga: ETLE Baru Ada di Kota Bengkulu, Ternyata Butuh Anggaran Sebesar Ini Pengadaanya

Kemudian, tidak semua laporan atau peristiwa kecelakaan yang bukan kecelakaan tunggal itu akan di proses baik secara undang-undang lalulintas maupun undang-undang pidana.

"Kalau kecelakaanya di jalan raya bisa diproses dengan undang-undang lalulintas, tapi kalau bukan dengan undang-undang pidana. Atau bisa juga dengan perdamaian antar pihak-pihak yang terlibat kecelakaan," pungkasnya.

Oleh karena itu Radian berharap masyarakat tidak perlu takut atau ragu memberitahu atau melaporkan kejadian kecelakaan.

Mengingat pentingnya surat laporan polisi tersebut bagi masyarakat yang mengalami kecelakaan, terutama untuk klaim asuransi atau jaminan. ***

Editor: Buyono


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x