Dua Oknum Polisi Jilati Kue Ulang Tahun TNI Akhirnya Dipecat

- 8 Oktober 2022, 08:40 WIB
Potongan Video Viral Oknum Polisi Menjilat Kue HUT TNI Sebelum Diserahkan
Potongan Video Viral Oknum Polisi Menjilat Kue HUT TNI Sebelum Diserahkan /Tangkap Layar/instagram

IKOBENGKULU.COM - Dua orang oknum anggota polisi yang bertugas di Direktorat Lalu Lintas Polda Papua Barat yang beberapa hari lalu viral karena aksi pelecehannya dengan menjilati kue ulang tahun yang akan dikirimkan kepada Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam rangka hari ulang tahun (HUT) ke-77 TNI akhirnya dipecat dengan tidak hormat dari institusi Polri.

Keputusan ini diambil dalam sidang kode etik profesi yang digelar di Markas Polda Papua Barat, Jumat, 7 Oktober 2022.

Keduanya dianggap melakukan perbuatan tercela sehingga ditetapkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

"Kedua pelanggar, yakni Bripda YFP dan Bripda YMB, dinyatakan melakukan perbuatan tercela sehingga diputus pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari institusi Polri," ujar Kabid Humas Polda Papua Barat Kombes Adam Erwindi, seperti dilansir Antara.

Adam menuturkan, sidang kode etik terhadap kedua pelanggar dilakukan setelah keduanya menjalani pemeriksaan dan penahanan sejak 5 Oktober 2022 di Rutan Polda Papua Barat.

Baca Juga: Viral, Oknum Anggota Polisi Jilati Kue HUT TNI Sebelum Diserahkan

Sidang kode etik ini dipimpin langsung oleh Kepala Bidang (Kabid) Propam Polda Papua Barat Kombes Bulang Bayu Samudra. Seusai pembacaan putusan, kedua pelanggar mengajukan permohonan banding atas keputusan PTDH.

Sebelumnya sebuah video viral di media sosial terlihat dalam video ada dua orang anggota polisi sedang di dalam sebuah mobil.

Kemudian di hadapan mereka terdapat kue tart besar dengan motif TNI dan ada tulisan HUT TNI ke-77.

Dalam video itu terdengar suara ejekan dengan kalimat "Selamat ulang tahun pak TNI semoga tidak panjang umur" yang kemudian ditutup dengan suara tertawa.

Halaman:

Editor: Buyono


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x