Apakah Anda Penerima BSU? Berikut 5 Langkah untuk Mengetahuinya

- 8 September 2022, 23:00 WIB
Ilustrasi BSU.
Ilustrasi BSU. /Antara/Yudhi Mahatma

IKOBENGKULU.COM - Pasca kenaikan BBM pada Sabtu, 3 September 2022 lalu, pemerintah menyalurkan program bantuan sosial masyarakat.

Ada tiga jenis bantuan yanh disalurkan pemerintah, di antaranya, bantuan langsung tunai (BLT), Bantuan Subsidi Upah (BSU) dan bantuan melalui dana pemerintah daerah.

Masyarakat penerima BSU akan mendapatkan bantuan sebesar Rp600.000 yang disalurkan oleh pemerintah melalui bank Himbara dan Pos Indonesia.

Baca Juga: Lapas Curup Sudah Kelebihan Kapasitas, Ini Strateginya Agar Tetap Cukup

Untuk menerima BSU, ada beberapa syarat yang mesti dipenuhi. Di antaranya, Warga Negara Indonesia (WNI) dengan gaji maksimal sebesar Rp3,5 juta.

Bukan hanya itu, penerima BSU merupakan pekerja yang terdaftar aktif pada BPJS Ketenagakerjaan sejak Juli 2022.

Bantuan subsidi upah ini tidak diberlakukan untuk PNS, Polri dan TNI serta pekerja buruh yang telah mendapatkan bantuan lain, seperti Kartu Prakerja, Bantuan Produktif Usaha Mikro (BLUM), dan Program Keluarga Harapan (PKH).

Baca Juga: Demo Tolak Kenaikan Harga BBM, PMII Bengkulu Minta Presiden Joko Widodo Evaluasi Pertamina

Lantas, bagaimana cara mengecek status penerima bantuan subsidi upah tersebut? Berikut langkah mudahnya yang dikutip ikobengkulu.com dari Pikiran-Rakyat.com.

- Langkah awal yang harus dilakukan adalah dengan membuka situs resmi Kemnaker terlebih dahulu yaitu https://bsu.kemnaker.go.id/ atau https://satudata.kemnaker.go.id/https://satudata.kemnaker.go.id/

- Jika belum memiliki akun, maka harus mendaftar terlebih dahulu dengan mengisi data NIK, nama lengkap dan nama ibu kandung

- Setelah memiliki akun, dapat langsung login ke dalam situs tersebut

- Selanjutnya, lengkapi informasi diri sesuai dengan data

- Terakhir, cek notifikasi pemberitahuan status penerima bansos

Baca Juga: Terjadi Lagi, Empat penambang emas di Lebong Tewas Dalam Lubang Tambang

Sebagai informasi, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyebutkan bahwa Bantuan Subsidi Upah (BSU) Tahun 2022 tahap pertama akan disalurkan paling cepat pada Jumat, 9 September 2022, besok.

Keterangan tersebut disampaikan langsung oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kemnaker Surya Lukita.

"Kami targetkan Hari Jumat mudah-mudah bisa tersalur. Proses saat ini, dokumen-dokumen legalnya semua sudah selesai," katanya, Kamis, 8 September 2022.

Baca Juga: PMII Demo Menolak Kenaikan Harga BBM, Ini Tuntutan yan Disampaikan ke Pemerintah

Lebih lanjut, Surya mengimbuhkan bahwa dana BSU paling lambat akan disalurkan pada awal pekan depan.

Paling lambat awal minggu depan kalau memang minggu ini tidak bisa dikejar (pencairan dananya)," ujarnya.

Hingga saat ini, Kemnaker sendiri telah menerima sebanyak 5.099.915 data calon penerima BSU 2022 dari BPJS ketenagakerjaan.

Adapun, Kemnaker menargetkan sekitar 14 juta pekerja dapat menerima subsidi upah tersebut dengan mengalokasikan dana secara total sebesar Rp8,783 triliun.***

Editor: Iman Kurniawan

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah