Disaat BBM Naik, 23 Napi Koruptor Bebas Bersyarat Bareng, Ini Daftar Lengkapnya

- 7 September 2022, 21:54 WIB
Djoko Tjandra dan Jaksa Pinangki Sirna Malasari. Kasus sidang banding Pinangki Sirna Malasari kembali jadi sorotan.  Dia yang seharunya diberi hukuman berat lantaran "layani" koruptor kakap, justru malah dapat "diskon" hukuman penjara hingga 6 tahun.
Djoko Tjandra dan Jaksa Pinangki Sirna Malasari. Kasus sidang banding Pinangki Sirna Malasari kembali jadi sorotan. Dia yang seharunya diberi hukuman berat lantaran "layani" koruptor kakap, justru malah dapat "diskon" hukuman penjara hingga 6 tahun. /Kolase Antara dan Sigid Kurniawan/Antara Foto/

1. Syahrul Raja Sampurnajaya
2. Setyabudi Tejocahyono
3. Sugiharto
4. Andri Tristianto Sutrisna
5. Budi Susanto
6. Danis Hatmaji
7. Patrialis Akbar
8. Edy Nasution
9. Irvan Rivano Muchtar
10. Ojang Sohandi
11. Tubagus Cepy Septhiady
12. Zumi Zola Zulkifli
13. Andi Taufan Tiro
14. Arif Budiraharja
15. Supendi
16. Suryadharma Ali
17. Tubagus Chaeri Wardana Chasan
18. Anang Sugiana Sudihardjo
19. Amir Mirza Hutagalung

Baca Juga: Polda Bengkulu Hentikan 293 Kasus Dengan Perdamaian, Terbanyak Kasus Pencurian dan KDRT

Dijelaskan Rika, mereka 23 narapidana pencuri uang rakyat itu diberikan hak bebas bersyarat sesuai denhan Pasal 10 Undang-Undang Pemasyarakatan Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

Beberapa persyaratan tertentu dalam UU tersebut menyebutkan para narapidana yang berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan dan telah menunjukkan penurunan tingkat risiko, berhak mendapat haknya sebagai narapidana.

Antara lain remisi, asimilasi, cuti mengunjungi atau dikunjungi keluarga, cuti bersyarat, cuti menjelang bebas, pembebasan bersyarat dan hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Pakar Psikologi Forensik Sebut 2 Akibat Buruk Jika Putri Candrawathi Tak Ditahan

Kemudian, sebelum diberikan cuti menjelang bebas atau pembebasan bersyarat, narapidana harus telah menjalani masa pidana paling singkat dua per tiga masa pidana, dengan ketentuan dua per tiga masa pidana tersebut paling sedikit sembilan bulan.

Setelah memenuhi syarat administratif dan substantif, itu, semua narapidana yang dimaksud dapat diberikan hak pembebasan bersyarat, cuti bersyarat dan cuti menjelang bebas.

"Hak ini diberikan tanpa terkecuali dan non-diskriminatif kepada semua narapidana yang telah memenuhi persyaratan," ujarnya.***

Halaman:

Editor: Iman Kurniawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah