Polda Bengkulu Hentikan 293 Kasus Dengan Perdamaian, Terbanyak Kasus Pencurian dan KDRT

- 7 September 2022, 20:36 WIB
 Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Sudarno, S.Sos., M.H/Tribratanewsbengkulu/
Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Sudarno, S.Sos., M.H/Tribratanewsbengkulu/ /



IKOBENGKULU.COM- Polda Bengkulu dan Polres jajaran telah menghentikan 293 kasus dengan melakukan perdamaian kasus atau dikenal dengan istilah restorative justice.

Kasus tersebut terjadi selama tahun 2022 dengan kasus terbabanyak pencurian, penipuan, kasus KDRT hingga perjudian.

Sebanyak 16 kasus diselesaikan di Polda Bengkulu, antara lain di Ditreskrimum Polda Bengkulu 10 kasus, dan di Ditresnarkoba Polda Bengkulu ada 6 kasus.

Sedangkan di tingkat jajaran Polres, Restorative justice terbanyak ada di Polres Bengkulu, dengan jumlah 102 kasus, Polres Rejang Lebong sebanyak 45 kasus.

Baca Juga: Polda Bengkulu Ungkap Tindak Pidana Bisnis Gas Elpiji 3 Kg, Pelaku Diduga Lakukan Ini...

Di Polres lain, yaitu di Polres Kepahiang sebanyak 31 kasus, Polres Bengkulu Selatan 28 kasus, Polres Kaur dan Polres Mukomuko masing-masing 18 kasus.

Di Polres Bengkulu Utara terdapat sebanyak 17 kasus, kemudian Polres Bengkulu Tengah ada 10 kasus. Kemudian, di Polres Lebong 10 kasus, dan Polres Seluma 8 kasus.

Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Sudarno, S.Sos., M.H., menjelaskan alasan mengapa RJ atau perdamaian dilakukan.

"restorative justice dilakukan dengan alasan kemanusiaan, serta adanya perdamaian antara korban dan tersangka," katanya.

Dia mengatakan, dengan adanya RJ ini, maka kasusnya dihentikan tidak dilanjutkan ke pengadilan. ***

Editor: Iyud Dwi Mursito

Sumber: Tribrata News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x