Pedangdut Ayu Ting Ting Dilaporkan ke Polda Bengkulu

- 9 Juli 2022, 01:06 WIB
Ayu Ting Ting
Ayu Ting Ting / @ayutingting92

BENGKULU, IKOBENGKULU.COM-Pemilik karaoke Ayu Ting Ting, Ayu Rosmalina alias Ayu Ting Ting dilaporkan ke Kepolisian Daerah (Polda) Bengkulu. Laporan ini buntut dari peninggalnya beberapa pengunjung beberapa waktu lalu, diduga karena meminum miras oplosan.
Laporan itu dilayangkan oleh salah satu keluarga korban, SA yang meninggal setelah mengunjungi usaha karaoke Ayu Ting Ting.
Melalui kuasa hukum keluarga korban SA, Reno Ardiansyah, laporan ditujukan kepada sang pemilik usaha Ayu Ting Ting karena dianggap lalai.

"Karena kelalaiannya, sehingga menyebabkan tewasnya ketiga korban.
Kami melaporkan Ayu Rosmalina alias Ayu Ting Ting, pemilik tempat usaha dan manajemen karaoke Ayu Ting Ting Bengkulu," kata Reno.

Reno mengatakan, pemilik usaha dan manajemen dilaporkan dengan dugaan pidana Pasal 359 KUHP tentang kealpaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain.

Pihaknya juga mempertanyakan standar operasional prosedur (SOP) dari karaoke Ayu Ting-ting terkait regulasi keluar masuknya makanan, minuman dan peran dari Ayu Ting Ting selaku pemilik brand karaoke tersebut.

Sebab, dalam aturan karaoke tersebut, pengunjung tidak diperbolehkan membawa minuman dari luar, jika diperbolehkan maka harus dikenakan biaya tambahan dan tanpa pengecekan.

"Kami telah memegang saksi kunci yaitu saksi S yang merupakan teman korban yang juga ikut dalam kegiatan tersebut dan berhasil selamat," ujarnya.

Sebelumnya, Pemerintah Kota Bengkulu menghentikan izin sementara lokasi hiburan karaokean Ayu Ting Ting yang berlokasi di Kelurahan Penurunan, Kota Bengkulu setelah dua Pendamping Lagu (PL) meninggal dunia di lokasi tersebut. **

Editor: Iyud Dwi Mursito

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x