IKOBENGKULU.COM - Salah seorang tersangka pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawathi tidak ditahan, hanya dikenakan wajib lapor dalam seminggu dua kali.
Putri Candrawathi tidak ditahan dengan alasan rasa kemanusiaan, karena memiliki anak yang masih kecil.
Hal tersebut lantas memunculkan kegaduhan di tengah publik, karena dengan tidak ditahannya Putri Candrawathi dianggap menyakiti rasa keadilan masyarakat.
Baca Juga: Netizen Sebut PSSI Membingungkan, FIFA Match Day 27 September Nanti Bukan di JIS
Sebab tidak sedikit perempuan atau ibu yang mengalami masalah hukum, meskipun punya anak kecil tetap menjalani penahanan.
Dilansir dari Purwakarta News, pengamat kepolisian menilai Putri Candrawathi tidak ditahan dapat menyakiti rasa keadilan masyarakat.
Pengamat Kepolisian Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto mempertanyakan sikap Polri yang tidak menahan Putri Candrawathi sebagai tersangka pembunuhan berencana Brigdir J.
Baca Juga: Hotel Santika Bengkulu Sajikan Kelezatan Kuliner Nusantara Bebek Sambal Matah
Menurut Bambang keputusan Polri yang tidak menahan Putri Candrawathi tersebut jauh dari rasa keadilan.
"Jelas menyakiti rasa keadilan masyarakat," kata Bambang sebagaimana dikutip Purwakarta News.com dari Antara.