IKOBENGKULU.COM - Pemantauan dan penyelidikan yang oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) terkait kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J sudah selesai dilakukan.
Hasil dari pemantauan dan penyelidikan, Komnas HAM mengeluadkan lima kesimpulan.
"Pekerjaan kami sebagai Komnas Ham sudah kami selesaikan. Tugas Komnas HAM dalam pemantauan dan penyelidikan (kasus Brigadir J) kami akhiri," kata Ketua Komnas Ham Ahmad Taufan Damanik, Kamis, 1 September 2022.
Baca Juga: Bripda Ade Pergoki Istri Selingkuh dengan Sang Mantan di Kamar Hotel, Diduga Habis 'Bercocok Tanam'
Sementara itu, komisioner Komnas HAM lainnya, Beka Ulung Hapsara mengungkapkan lima kesimpulan, di antaranya. Berikut kesimpulan yang dikutip dari pikiran-rakyat.com
1. Telah terjadi peristiwa kematian Brigadir J pada 8 Juli 2022 di rumah dinas eks Kadiv Propam di Duren Tiga Nomor 46 Jakarta Selatan.
2. Peristiwa pembunuhan Brigadir J dikategorikan sebagai tindakan Extra Judicial Killing
Baca Juga: Komnas HAM Sebut Ada Dugaan Kekerasan Seksual yang Dilakukan Brigadir J Terhadap Putri Candrawathi
3. Berdasarkan hasil autopsi pertama dan kedua ditemukan fakta tidak adanya penyiksaan terhadap Brigadir J, melainkan luka tembak.
4. Terdapat dugaan kuat terjadinya peristiwa kekerasan seksual yang dilakukan oleh
Brigadir J kepada saudari PC di Magelang tanggal 7 Juli 2022