Mantan Jaksa Beri Tanggapan Terkait Tuntutan Ringan Putri Candrawathi, Kuat Maruf dan Rizky Rizal

27 Januari 2023, 08:26 WIB
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Putri Candrawathi (tengah), bersiap menjalani sidang dengan agenda pembacaan pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu, 25 Januari 2023. /Antara Foto/Aprillio Akbar/

IKOBENGKULU.COM - Banyak pihak menilai, jika tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada para terdakwa pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) tidak adil.

Salah satunya diungkapkan oleh Mantan Plt. Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan 2014-2016, Djasman Pandjaitan.

"(Tuntutan JPU) Kurang memenuhi keadilan masyarakat, terutama menyangkut perbedaan (tuntutan) antara PC (Putri Candrawathi) dan Eliezer (Bharada E)," kata Djasman Pandjaitan.

Baca Juga: Pendaftarannya Dibuka, Ini Besaran Gaji Pantarlih Pemilu 2024

Menurut Djasman, Putri Candrawathi seharusnya dituntut tidak jauh beda dengan Ferdy Sambo yang dituntut seumur hidup.

Sebab, istri Ferdy Sambo itu merupakan salah satu dalang di balik pembunuhan berencana Brigadir J.

"Dia (Putri Candrawathi) bukan pelaku tapi dia melakukan segala upaya untuk menggerakan suaminya dengan cara menyebutkan dirinya diperkosa, diancam, atau dibanting. Apa tujuan dia?" kata Djasman.

Baca Juga: Pemerintah Subsidi Biaya Haji Hingga 30 Persen

Sehingga, Djasman menilai jaksa tidak mengungkap kebenaran dari cerita Putri Candrawathi. Terlebih, Djasman meneliti bahwa setelah kejadian 'pemerkosaan' di Magelang, Jawa Tengah itu, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi merayakan ulang tahun pernikahan.

Djasman melihat dari foto yang beredar, tangan Putri Candrawathi tampak merangkul tangan dari mendiang Brigadir J.

"Itu dia bangga atau bagaimana? Harusnya itu digali. Sejauh mana kedekatan PC dan korban," katanya, dikutip dari kanal YouTube Kompas TV di acara Rosi, Jumat 27 Januari 2023.

Baca Juga: Akun Facebook Wali Kota Bengkulu diretas, Pengacara Pemkot: Pelakunya Adalah 'Setan'

Putri Candrawathi Harusnya Dituntut 20 Tahun, Bharada E 4 Tahun, Kuat Maruf dan Rizky Rizal 12 Tahun.

Djasman menilai seharusnya JPU menuntut Kuat Maruf dan Rizky Rizal 12 tahun. Kemudian Putri Candrawathi 20 tahun, tak jauh berbeda dengan Ferdy Sambo.

Di sisi lain, Richard Eliezer atau Bharada E 4 tahun. Sebab, Djasman melihat keberanian Bharada E yang membongkar skenario Sambo pantut diapresiasi.

Baca Juga: DBD Hantui Warga Kabupaten Kepahiang Pembuka Tahun 2023, Dua Warga Kepahiang Positif DBD

Selain itu, Djasman juga salut dengan keberanian keluarga Brigadir J, terutama tante Yosua, serta pengacara keluarga mereka, Kamaruddin Simanjuntak yang mengungkap kejanggalan-kejanggalan kematian mendiang.

Kilas Cerita Pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat

Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dibunuh pada 8 Juli 2022 di rumah dinas eks Kadiv Propam Polri Fery Sambo di Komplek Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Awalnya, motif pembunuhan Brigadir J disebutkan karena unsur pelecehan seksual pada istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Namun setelah pengembangan kasus, terbukti motif itu tidaklah benar.

Baca Juga: KPU Kepahiang Rekrut 547 Petugas Coklit Data Pilih Pemilu 2024

Keluarga Brigadir J menilai kematian anaknya merupakan hal aneh. Pasalnya, mereka melihat banyak kejanggalan di tubuh mendiang Yosua.

Mereka bersama pengacarannya, Kamaruddin Simanjuntak berusaha mencari keadilan. Hingga terungkaplah 5 tersangka dalam kasus ini, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer (Bharada E), Kuat Maruf, dan Ricky Rizal.

Bharada E ditahan terlebih dahulu karena merupakan eksekutor Brigadir J. Namun ia menjadi justice collaborator oleh LPSK sebab berani mengungkap skenario palsu Ferdy Sambo.

Baca Juga: KPU Rejang Lebong Mulai Rekrut Pantarlih, Ini Syaratnya

Hingga saat ini, persidangan kasus Brigadir J masih berlangsung. Di mana para terdakwa telah mendapatkan tuntutan dari JPU.

Ferdy Sambo dituntut seumur hidup, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal 8 tahun.

Sedangkan Bharada E 12 tahun. Banyak yang merasa kecewa dengan tuntutan JPU pada Bharada E.

Bahkan JPU dinilai tidak mencerminkan keadilan terhadap tuntutan-tuntutan itu.***

Editor: Iman Kurniawan

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler