Satu mud seukuran 675 gram atau ¾ liter. Sementara satu sha’ seukuran empat mud atau 2.700 gram.
- Berkumur Tanpa Istinsyaq
Berkumur dan beristinsyaq adalah sesuatu yang wajib. Ini adalah pendapat kuat dari para ulama, maka tidak sah wudhunya seseorang atau mandinya jika ia tidak melakukan keduanya.
Baca Juga: Cek Diri Kamu, Inilah Ciri-Ciri Jika Kamu Memiliki Khodam Pelindung
Al-Hijawi dalam Kitab ‘Az-Zad mengatakan bahwa kewajiban wudhu ada enam. Membasuh wajah termasuk mulut dan hidung, membasuh kedua tangan, dan mengusap kepala termasuk kedua telinga dan membasuh kedua kaki dan membasuhi kaki sampai ke mata kaki tertib dan terus-menerus, yaitu tidak mengakhirkan membasuh anggota tubuh sampai kering anggota tubuh sebelumnya.
- Menyebut Nama Allah Dalam Toilet
Menyebut nama Allah dalam toilet termasuk juga membawa sesuatu yang di dalamnya terdapat dzikir kepada Allah adalah hal yang makhruh. Hendaklah seseorang muslim tidak melakukannya. Dari Ibnu ‘Umar r.a beliau berkata “Ada seorang lelaki yang berlalu sementara Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wassalam sedang kencing. Maka orang itu pun mengucapkan salam tapi Nabi tidak membalas salamnya”. (HR Muslim)
- Beristinja Ketika Buang Angin (Kentut)
Tidak ada beristinja atau mencuci dubur ketika buang angin. Istinja dilakukan hanya ketika buang air kecil dan buang air besar. Jadi tidak disyariatkan bagi orang yang buang angin untuk beristinja sebelum berwudhu.
Tdak ada dalil yang menjelaskan tentang hal tersebut, yang ada adalah penjelasan bahwa buang angin atau kentut itu hadas yang mengaharuskan wudhu.
Imam Ahmad berkata bahwa tidak terdapat dalam Al-Kitab , tidak pula dalam sunnah Rasul adanya istinja dalam kentut yang ada hanyalah wudhu”. (Al-Minzhar fi Bayan Al-Akhtha’ Asy-Syai’ah)
- Tertidur Dan Tidak Mengulang Wudhu
Jika seseorang sudah terlelap tidur dan akan segera melaksanakan shalat karena iqamah sudah dikumandangkan di Masjid, maka wajib baginya untuk berwudhu lagi. Semua itu baik sebentar maupun lama dengan posisi bagaimanapun apabila kehilangan kesadaran maka wudhunya dianggap batal. Hal ini merupakan pendapat sebagian sahabat dan tabiin, serta diperkuat oleh hadis Ali bin Abi Thalib r.a bahwa Rasulullah SAW bersabda: “Mata adalah sumbatnya dubur. Karena itu, siapa yang tidur, dia harus wudhu”. (HR Ahmad, Ibnu Majah Ad-Darimi)