Keputusan Berat: 7 ASN Pemkab Kepahiang Resmi Menjadi Janda, BKD PSDM Setuju pada Pengajuan Perceraian

- 10 Agustus 2023, 17:01 WIB
Thomas, SH,
Thomas, SH, /


IKOBENGKULU, KEPAHIANG - Kisah mengharukan terungkap di Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Kepahiang, Provinsi Bengkulu, di mana tujuh Aparatur Sipil Negara (ASN) resmi mengambil status janda.

BKD PSDM Kepahiang memberikan persetujuan pada pengajuan usulan perceraian yang diajukan oleh ketujuh ASN tersebut.

Hingga Agustus tahun ini (2023), sebanyak delapan pengajuan usul perceraian telah diterima oleh BKD PSDM. Dari jumlah tersebut, tujuh pengajuan telah melalui tahap pemanggilan dan mediasi yang dilakukan oleh tim BKD PSDM.

Baca Juga: ASN Pemkab Kepahiang Bebas Setelah 2 Bulan Penjara, Status Belum Diaktifkan Pasca Kasus Aborsi Maut

Hasil mediasi menunjukkan bahwa semua tujuh pasangan tersebut mendapatkan rekomendasi dari BKD PSDM untuk melanjutkan proses perceraian.

Kepala BKD PSDM Kepahiang, Ir. Nyayu Elia Hasanah, M.Si, melalui Pejabat Fungsional SDM Aparatur Muda, Thomas, SH, menjelaskan bahwa rekomendasi ini akan menjadi landasan untuk melanjutkan proses resmi di Pengadilan Agama.

"Keputusan ini, meskipun berat, diambil setelah kesepakatan untuk merujuk kembali tak bisa dicapai dalam mediasi tersebut", ujarnya dilansir dari bengkulunetwork.com

Thomas menambahkan bahwa saat ini hanya tersisa satu kasus perceraian lagi yang belum mendapatkan rekomendasi persetujuan dari BKD PSDM. Hal ini disebabkan oleh belum dilakukannya pemanggilan dan mediasi untuk kasus yang masih tersisa ini.

Kisah ini memberikan wawasan tentang tantangan hidup yang dihadapi oleh para ASN di Kabupaten Kepahiang. Dalam perjalanan hidup yang penuh dengan cobaan, keputusan untuk bercerai adalah langkah yang tak selalu mudah.

Melalui mediasi yang dilakukan oleh BKD PSDM, diharapkan para pihak bisa menemukan kedamaian dan kebahagiaan di masa depan. (JACK)

Editor: Iyud Dwi Mursito


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x