ASN Pemkab Kepahiang Bebas Setelah 2 Bulan Penjara, Status Belum Diaktifkan Pasca Kasus Aborsi Maut

- 10 Agustus 2023, 16:52 WIB
 Bahrul Rozi, SH
Bahrul Rozi, SH /

IKOBENGKULU.COM, Kepahiang - Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Kepahiang, dengan inisial DN, yang sebelumnya terlibat dalam kasus aborsi maut dan telah dihukum, saat ini telah bebas setelah menjalani masa penjara selama 1,8 tahun.

Kasus ini terjadi pada tahun 2021, di mana DN, yang pada saat itu menjabat sebagai Kepala Ruangan Apotek di RSUD Kepahiang, terlibat dalam tindak pidana yang menghilangkan nyawa seseorang melalui konsumsi obat penggugur kandungan yang diberikan oleh DN.

Namun, meskipun telah bebas, status DN sebagai ASN hingga saat ini belum diaktifkan kembali. Status ini sebelumnya dinonaktifkan pada awal tahun 2022. Menurut Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKD PSDM) Kepahiang, Ir. Nyanyi Elia Hasana, M.Si, status ASN DN belum dapat diaktifkan kembali karena beberapa persyaratan belum terpenuhi oleh DN.

"Pengajuan untuk mengaktifkan kembali status ASN oleh DN telah kami terima setelah dia menyelesaikan proses hukuman terkait kasus yang melibatkannya. Namun, masih ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi sesuai peraturan yang berlaku sebelum kami dapat memproses pengaktifan status ASN tersebut," kata Bahrul Rozi, SH, yang merupakan Kabid Kesejahteraan dan Administrasi BKD PSDM Kepahiang.

Baca Juga: UINFAS Bengkulu: Transformasi Menjadi Pusat Pendidikan Unggul yang Diganjar Apresiasi Gubernur Bengkulu

Untuk mengaktifkan kembali status ASN yang telah dinonaktifkan, diperlukan waktu dan pemenuhan sejumlah persyaratan yang diatur oleh Badan Kepegawaian Nasional (BKN). Salah satu syaratnya adalah nota usul kepada Bupati Kepahiang.
Selain itu, termasuk dalam persyaratan tersebut adalah surat pernyataan dari PNS yang bersangkutan yang menyatakan bahwa dia telah menjalani hukuman penjara kurang dari 2 tahun, surat dari atasan yang berisi tanggung jawab atasan untuk melakukan pembinaan, serta persetujuan untuk menerima hukuman disiplin sesuai dengan peraturan yang berlaku.

"Namun, saat ini kami belum dapat memproses pengajuan tersebut karena masih ada beberapa persyaratan yang belum dipenuhi oleh DN," tambah Bahrul Rozi.

Terkait sanksi disiplin yang akan diberikan kepada DN, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 94 tahun 2021, sanksi baru akan diberlakukan setelah statusnya sebagai ASN telah diaktifkan kembali.

"Pastinya akan ada sanksi disiplin, tetapi sanksi tersebut baru akan dibahas setelah statusnya kembali aktif," tegas Bahrul Rozi.

Halaman:

Editor: Iyud Dwi Mursito


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x