Catut Nama Kabid Propam Polda Aceh, Napi Lapas Curup Disanksi Tegas

- 9 Agustus 2023, 16:28 WIB
Kalapas Curup Bambang Wijanarko
Kalapas Curup Bambang Wijanarko /Dok. Ikobengkulu.com/

IKOBENGKULU.COM - Belakangan ini beredar sebuah video pengakuan salah satu narapidana (Napi) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Curup berinsial Ri (28) yang di diduga mencatut nama Kabid Propam Polda Aceh Kombes Pol Eddwi Kurniyanto.

Dalam video yang beredar, napi tersebut memberikan klarifikasi permintaan maaf dan mendapatkan respon beragam dari netizen.

Menanggapi hal itu, Kalapas Kelas II A Curup Bambang Wijanarko melalui Ketua Humas Nizar memberikan pernyataan dalam rilis tertulis, diantaranya adalah membenarkan adanya napi yang telah mencatut nama pejabat polda aceh. Dimana video itu sudah dilakukan kordinasi bersama Polda Aceh agar melakukan klarifikasi permintaan maaf terkait pencatutan nama pejabat polda aceh.

Kemudian menurutnya kasus ini terungkap berkat sinergitas Lapas Curup bersama Polda Aceh, Napi berinisial Ri ini pun sudah dilakukan pemeriksaan.

Baca Juga: Anggota DPRD Provinsi Menjadi Inspektur Upacara di SMA Muhammadiyah 4: Pesan Inspiratif untuk Guru dan Siswa

"Atas informasi tersebut kami dari pihak Lapas Curup gerak cepat langsung mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti Handphone milik terduga pelaku dan langsung kami serahkan kepada pihak Polda Aceh saat itu juga," kata Nizar.

Selanjutnya masih dalam rilis tersebut dijelaskan bahwa Lapas Curup sudah memberikan sanksi tegas berupa penjatuhan Hukuman displin Tingkat berat sesuai aturan yang ada yakni memasukkan dalam sel pengasingan selama enam hari dan diperpanjang selama dua kali enam hari.

Serta Tidak mendapatkan hak remisi, cuti mengunjungi keluarga, cuti bersyarat, asimilasi, cuti menjelang bebas, dan pembebasan bersyarat dalam tahun berjalan dan dicatat dalam register F.

"Sebagai bentuk deteksi dini terhadap gangguan keamanan dan ketertiban di Lapas Curup, setiap petugas maupun pengunjung yang akan memasuki area Lapas, Petugas P2U kami akan melakukan pemeriksaan barang dan badan tanpa terkecuali. Kami akan tindak tegas dan lakukan pemeriksaan jika petugas kami terbukti melakukan Pelanggaran Disiplin dan Kode Etik Petugas Pemasyarakatan," tukasnya.

Terpisah, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Bengkulu Yan Rusmanto menegaskan agar para petugas Pemasyarakatan tidak menyalahi aturan. Dirinya mengingatkan para petugas Lembaga Pemasyarakatan untuk bekerja sesuai tusinya.

Halaman:

Editor: Iyud Dwi Mursito


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x