Kadivpas juga terus mengingatkan kepada jajarannya agar senantiasa memperhatikan dan mengimplementasikan instruksi Dirjen PAS terkait 3 Kunci Pemasyarakatan maju, yakni melakukan deteksi dini, mencegah dan memberantas narkoba, dan melakukan sinergi dengan APH + Back To Basic Pemasyarakatan.
"Tentu kalau memang ada laporan, petugas yang sengaja memasukan handphone atau narkoba akan kita tindak tegas. Kita sidang kode etik, bahkan tidak menutup kemungkinan sampai hukuman terberat yaitu diusulkan untuk dipecat, tentunya semua itu melalui proses n mekanisme sesuai aturan yang telah ditetapkan," tandas Yan. ***