Kejari Rejang Lebong Musnahkan 98,3 Kg Ganja dan 1,3 Kg Sabu

- 27 Desember 2022, 20:08 WIB
Kajari Rejang Lebong Yadi Rachmad Sunaryadi Memimpin Rilis Kegiatan Tahun 2022
Kajari Rejang Lebong Yadi Rachmad Sunaryadi Memimpin Rilis Kegiatan Tahun 2022 /Buyono/ikobengkulu.com

IKOBENGKULU.COM – Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong Provinsi Bengkulu Yadi Rachmad Sunaryadi memimpin jumpa pers capaian tahun 2022 didampingi seluruh kepala seksi di Kejari Rejang Lebong pada Selasa, 27 Desember 2022.

Dalam jumpa pers tersebut diketahui, sepanjang tahun 2022 Kejari Rejang Lebong telah melakukan tiga kali pemusnahan barang bukti hasil kejahatan.

“Kita tiga kali melakukan pemusnahan barang bukti hasil kejahatan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap, yakni pada bulan Juli, November dan Desember tahun 2022,” ujar Yadi.

Dari seluruh pemusnahan tersebut, terdiri dari 60 perkara narkotika jenis sabu seberat 1.391,05 gram. Kemudian terdapat 12 perkara jenis ganja seberat 98.363,09 gram dan jenis pil sebanyak 920 butir.

Baca Juga: Belasan Gram Narkoba Dibakar Kejari Rejang Lebong

Selain itu, terdapat beberapa jenis barang sitaan yang akan dilakukan lelang melalui KPKNL Bengkulu. Terdiri dari 7 unit sepeda motor, 1 unit mobil roda empat, 3 bidang tanah dan 17 unit handphone.

Sementara itu, untuk kasus korupsi terdapat beberapa kasus yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap dan ada yang masih dalam tahap penyidikan.

Diantaranya dugaan tindak pidana korupsi desa dana desa dan alokasi dana desa Desa Lubuk Tunjung Kecamatan Sindang Beliti Ilir Kabupaten Rejang Lebong tahun anggaran 2021 berkas sudah lengkap.

“Kasus ini statusnya telah ditingkatkan ke tahap penuntutan dengan nilai kerugian negara sebesar Rp 506.890.600,” lanjutnya.

Kemudian penyelidikan tahap pemeriksaan saksi-saksi terhadap dugaan korupsi di desa yang sama tahun anggaran 2020. Dimana Penghitungan keuangan kerugian negara dari inspektorat sebesar Rp 576.888.320,00.

Halaman:

Editor: Buyono


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x