HUKUM: Kejari Bengkulu Lakukan Restorative Justice Penghentian Penuntutan Tersangka Penganiayaan

- 6 April 2022, 11:20 WIB
Mukrin tersangka kasus penganiyaan terhadap korban Saleh yang mendapatkan Restorative Justice penghentian penuntutan/foto: kejari Bengkulu/
Mukrin tersangka kasus penganiyaan terhadap korban Saleh yang mendapatkan Restorative Justice penghentian penuntutan/foto: kejari Bengkulu/ /

IKOBENGKULU -Penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif tahap II telah usai dilakukan pada Kejaksaan Negeri Bengkulu, tanggal 29 Maret 2022.

Ini ditujukan pada tersangka Mukrin atas kasus penganiyaan terhadap korban Saleh dan dikenai pasal 351 Ayat (1) KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.

Pemutusan Restorative Justice (RJ) dilakukan, karena tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana. Proses perdamaian dilakukan secara sukarela, dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan dan intimidasi serta masyarakat juga memberikan respon positif.

Kejadiannya berawal pada hari Sabtu tanggal 05 Februari 2022. Tersangka menasehati saksi korban yang mana pada saat itu saksi korban ingin mencari kerja dan memasukan lamaran kerja ke BIM (Bengkulu Indah Mall) melalui saksi Mukti Ali.


Tersangka berkata kepada korban agar mau menuggu sampai malam hari, sebab saksi masih bekerja. “Tunggulah sebentar sampai malam, mukti saja yang mengantarkan surat lamaran kerja kamu. Karenakan mukti siang ini masih kerja,” tutur tersangka.

Atas pernyataan tersebut, langsung dijawab oleh korban dengan nada yang kurang enak didengar sambil mengarahkan tangan kirinya ke bagian mulut tersangka. “Saya bisa sendiri, itu urusan saya”, ketus saksi korban.

Mendengar perkataan dan perlakuan saksi korban mengakibatkan tersangka merasa tersinggung dan emosi. Kemudian, tersangka langsung meninju saksi korban di bagian mata sebelah kiri dan mengenai di bagian pelipis mata kiri i dengan menggunakan tangan kanan.

Akibat perbuatan tersangka, saksi korban mengalami luka memar pada kepala bagian atas kiri dan luka memar pada pipi kiri akibat kekerasan tumpul berdasarkan Visum Et Repertum No : VER/74/II/2022/Rumkit tanggal 05 Februari 2022.***

 

Editor: Iyud Dwi Mursito


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah