IKOBENGKULU.COM -- Selebritis yang dikenal kontroversial, Nikta Mirzani (NM) resmi ditahan di Rutan Kelas IIB Serang, pada Selasa 25 Oktober 2022.
Hal tersebut setelah Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Serang Kota telah menyerahkan kasus pelanggaran UU ITE dengan tersangka Nikita Mirzani ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang.
Terkait penahanan Nikita Mirzani, dibenarkan oleh Kasi Humas Polresta Serang Kota, AKP Iwan Sumantri.
Baca Juga: Uang Bantuan Sosial Warga Rejang Lebong Diduga Diembat Oknum Pendamping PKH
"Hari ini perkara NM sudah dilengkapi oleh penyidik Polresta Serang Kota dan akan diserahkan pelimpahan Tahap II kasus NM ke Kejari," kata Iwan, Ikobengkulu.com kutip dari Antara.
Diinformasikan, jika Nikita datang Ke Polres Serang mengenakan kemeja putih, kacamata hitam, dan celana jin biru dongker saat masuk ke dalam Gedung Satreskrim Polresta Serang Kota. Nikita awalnya enggan turun dari mobil.
Akan tetapi, setelah dipanggil oleh pengacaranya, akhirnya Nikita Mirzani mau turun dan masuk ke gedung tersebut.
Baca Juga: Dilarang Tilang Manual dan Belum Ada ETLE, Satlantas Polres Rejang Lebong Lakukan Ini
Di dalam ruang penyidik, Nikita menjalani pemeriksaan kesehatan yang merupakan salah satu syarat pelimpahan tahap kedua ke Kejari Serang.
Iwan mengatakan, Nikita sekitar 30 menit di dalam ruangan penyidik untuk melakukan tes kesehatan.