Kejari Rejang Lebong Musnahkan Barang Bukti, Diantaranya 2 Kilogram Ganja

- 20 Desember 2022, 17:52 WIB
Pemusnahan Barang Bukti di Kejaksaan Negeri Rejang Lebong, Bengkulu
Pemusnahan Barang Bukti di Kejaksaan Negeri Rejang Lebong, Bengkulu /Buyono/ikobengkulu.com

IKOBENGKULU.COM - Kejaksaan Negeri Rejang Lebong kembali memusnahkan barang bukti tindak pidana kejahatan pada Selasa, 20 Desember 2022 pagi di halaman Kejari Rejang Lebong, di Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu.

Menurut Kejaksaan Negeri Rejang Lebong, Yadi Rachmat Sunaryadi melalui Kasi Barang Bukti dan Barang Rampasan, Doni Hendry Wijaya, ini merupakan pemusnahan barang bukti tahap tiga sepanjang tahun 2022.

“Barang bukti yang kita musnahkan pada tahap tiga ini dari 25 perkara tindak pidana yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap. Kita musnahkan untuk menghindari adanya penyalahgunaan,” ungkap Doni.

Baca Juga: Bandar Narkoba Ditangkap Bersama 12 Paket Sedang Sabu

Ia memaparkan, dari 25 perkara tersebut terdiri dari 14 perkara narkotika jenis sabu dengan total seberat 48,7 gram, 2 perkara narkotika jenis ganja seberat 2 kilogram lebih, 1 perkara narkotika jenis pil dengan total 920 butir dan 1 perkara Undang-undang darurat berupa jenis senjata tajam.

Kemudian 2 perkara penganiayaan, 2 perkara pencurian, 1 perkara penggelapan, 1 perkara Undang-undang Darurat berupa 2 pucuk senjata api, 1 perkara konservasi dan sumber daya alam serta 1 perkara Undang-Undang ITE.

Barang bukti berupa narkotika dan pil dimusnahkan dengan cara di blender, sedangkan ganja dibakar. Lalu untuk barang bukti senjata tajam dan senjata api dipotong menggunakan gerinda.

“Kalau senjata api dan senjata tajam kita potong, sedangkan untuk sabu-sabu kita blender. Tapi kalau ganja dan juga pakaian kita bakar,” paparnya.

Kegiatan ini diikuti oleh unsur Forkopimda, mulai dari perwakilan Polres Rejang Lebong, Pengadilan Negeri Curup, perwakilan Kodim 0409 Rejang Lebong, Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Curup, Dinas Kesehatan dan lembaga rehabilitasi mental. ***

Editor: Buyono


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x