Diduga Cabuli Santriwati, Oknum Pimpinan Ponpes di Kepahiang Coba Hilangkan Barang Bukti

- 9 Desember 2022, 21:27 WIB
Proses olah TKP yang dilakukan penyidik Polres Kepahiang di lokasi Ponpes yang dipimpin tersangka.
Proses olah TKP yang dilakukan penyidik Polres Kepahiang di lokasi Ponpes yang dipimpin tersangka. /Ikobengkulu.com/

IKOBENGKULU.COM - Oknum Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) di Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu, SA, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka, atas dugaan pencabulan terhadap santriwatinya.

Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), yang dilakukan Unit PPA Sat Reskrim Polres Kepahiang, pada Jumat pagi, 9 Desember 2022, terdapat fakta baru, jika SA mencoba untuk menghilangkan barang bukti (BB) perkara.

Dengan cara melakukan perombakan di salah satu ruangan kantornya yang dijadikan tempat dugaan pencabulan terhadap korban.

Baca Juga: Oknum Pempinan Ponpes di Kepahiang Diduga 2 Kali Cabuli Santriwatinya, dengan Iming-iming Diberi Pekerjaan

Perubahan tersebut dapat dilihat pada pintu utama ruangan kantor, posisi kursi, serta penyekat ruangan telah mengalami perubahan.

"Ada indikasi untuk menghilangkan BB itu, karena saat kita mencoba untuk mendatangi TKP, ruangan itu sudah dilakukan renovasi," ucap Kapolres Kepahiang Polda Bengkulu, AKBP Yana Supriatna, S.Ik, M.Si.

Namun untuk mengarah pada dugaan tersebut, pihaknya masih akan terus melakukan pendalaman dan orang-orang yang terlibat dalam renovasi ruangan yang menjadi TKP dugaan pencabulan.

Baca Juga: Kepala UPPKB PUT Mengaku Belum Menerima Surat Rekomendasi Gubernur

"Banyak yang berubah di ruangan itu, mulai dari perpindahan pintu masuk ke ruangan kantor, adanya pelepasan sekat ruangan yang sebelumnya kamar menjadi ruangan biasa. Tapi ini tidak akan bisa melepaskan tersangka dari jeratan hukum atas dugaan tindak pidana yang telah dilakukannya," tehas Kapolres.

Karenanya, lanjut Kapolres, pihaknya juga akan melakukan pemeriksaan terhadap orang-orang yang ada di Ponpes tersebut dan juga orang-orang yang terlibat melakukan perubahan TKP.***

Editor: Iman Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x