Jahat ! Pria Beristri Aborsi Kandungan Pacar, Korban Meninggal, Pegawai Rumah Sakit Terlibat

- 9 April 2022, 01:02 WIB
Ilustrasi aborsi.
Ilustrasi aborsi. /Pixabay/jeffjacobs1990/Pixabay

IKOBENGKULU.COM-Benar-benar jahat! pria beristri ini menghamili pacarnya. Namun, kemudian tak bertanggung jawab. AS (27) Pegawai salah satu BUMN, warga Desa Padang Jaya Kecamatan Padang Jaya Kabupaten Bengkulu Utara, ini justru menggugurkan kandungan pacar yang berusia 11 minggu.

Naasnya, AA alias Eca, warga Rejang Lebong meninggal di RSUD Kepahiang. Korban, mendapatkan perawatan medis selama 3 hari.
Nyawanya tak tertolong. Hingga akhirnya korban meninggal dunia.

Saat itu, Eca dilarikan ke RSUD Kepahiang sedang mengalami muntah-muntah. Diduga usai mengkonsumsi pil penggugur kandungan.

Parahnya lagi, perbuatan keji menggurkan kandungan secara ilegal dibantu oknum ASN yang juga mantan pejabat RSUD Kepahiang berinisial, DN (36) warga Kelurahan Pasar Ujung.

DN sebelumnya sempat menjabat Kepala Bagian (Kabag) Farmasi (Apotek) RSUD Kepahiang.

Kasus aborsi ilegal itu terjadi 6 April 2022 lalu, berhasil diungkap Satreskrim Polres Kepahiang, Jum'at 8 April 2022.
Penyidik kepolisian menetapkan tiga orang tersangka, yakni DN, AS (27) pegawai BUMN, warga Desa Padang Jaya Kecamatan Padang Jaya Kabupaten Bengkulu Utara, dan RT alias ROY (27) warga jalan Baru Kelurahan Pasar kepahiang.

Kapolres Kepahiang AKBP Suparman SIK MAP didampingi Kasat Reskrim Iptu Doni Juniansyah mengatakan, tiga tersangka memiliki peran masing-masing. DN membuat resep dokter untuk mendapatkan obat. Sementara AS adalah pacar korban yang mengajak korban untuk menggugurkan kandungan. "RT penghubung korban dan tersangka AS kepada tersangka DN," ungkapnya.

Pelaku yang kini sudah ditetapkan tersangka dijerat dugaan tindak pidana dengan sengaja melakukan aborsi tidak sesuai dengan ketentuan.

Tersangka melanggar Pasal 194 UU RI Nomor 36 tahun 2009 Tentang kesehatan Jo Pasal 55 KUHPidana atau Pasal 56 KUHPidana atau Pasal 196 UU RI Nomor 36 tahun 2009 Tentang kesehatan Jo Pasal 55 KUHPidana atau Pasal 56 KUHPidana dengan ancaman hukuman 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 milliar.

Halaman:

Editor: Iyud Dwi Mursito

Sumber: Berbagi Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x