Rumah Sakit An-Nissa Layani Pasien Jamkesda, Ini Syaratnya

- 18 September 2022, 09:36 WIB
Rumah Sakit An- Nissa Rejang Lebong Melayani Pasien Jamkesda
Rumah Sakit An- Nissa Rejang Lebong Melayani Pasien Jamkesda /Buyono/IKOBENGKULU.COM

IKOBENGKULU.COM - Rumah Sakit swasta satu-satunya di Kabupaten Rejang Lebong, Rumah Sakit An-Nissa yang tertelak di Jalan Lintas Curup - Lubuklinggau Kelurahan Simpang Nangka, Kecamatan Selupu Rejang kini melayanani pasien dengan Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) per tanggal 16 September 2022 Direktur PT

Annisa Hidayah Pat Petulai, Lisa Pitrianti, S.ST M.KM mengatakan, layanan ini bertujuan untuk memudahkan masyarakat dalam mendapatkan layanan kesehatan yang baik.

"Alhamdulillah selain peserta BPJS Kesehatan sekarang pasien Jamkesda juga sudah bisa kita layani di Rumah Sakit An-Nissa," ujar Lisa.

Adapun persyaratan yang harus dipenuhi untuk pasien dengan Jamkesda ini yakni harus warga Kabupaten Rejang Lebong, membawa Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari kepala dusun (Kadus) atau ketua Rukun Tetangga (RT), fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau surat keterangan domisili dari kepala desa atau lurah.

Selanjutnya menyertakan foto kopi Kartu Keluarga (KK) dan surat keterangan rawat inap dari Rumah Sakit An-Nissa.

Baca Juga: Masyarakat Kota Bengkulu Bahagia Lagi, Pemkot Gratiskan BPJS Kesehatan

Ia berharap dengan adanya layanan untuk pasien Jamkesda ini bisa membantu masyarakat. Jadi kalau tidak punya kartu KIS atau BPJS bisa menggunakan Jamkesda ini. Silahkan melengkapi persyaratannya sebelum menyerahkan layanan bagian pendaftaran kita," pungkasnya.

Bagi masyarakat yang membutuhkan penjemputan ambulans juga bisa menghubungi nomor Unit Gawat Darurat (UGD) 24 jam Rumah Sakit An-Nissa di nomor +62732 3345118 atau 0858 9651 5156. ***

Editor: Buyono


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x