Warga Empat Lawang Sumsel Pemilik 7,3 Kg Ganja Terancam Hukuman Mati

20 Januari 2023, 07:54 WIB
Tersangka dan barang bukti saat diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kepahiang /Ikobengkulu.com/Irwansyah/

IKOBENGKULU.COM - AC (39) warga Desa Muara Karang Kecamatan Pendopo Kabupaten Empat Lawang Sumatera Selatan (Sumsel), pemilik 7.320 Kg daun ganja kering, terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Tersangka AC dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 111 Ayat (1) Undang - undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Yang mana, ancaman hukuman terhadap tersangka maksimal hukuman mati dan paling rendah seumur hidup, karena barang bukti perkara yang didapatkan dari tersangka lebih dari 1 Kg.

Baca Juga: Terjerat Hutang, Petani di Kepahiang Bengkulu Nekat Mencuri Kerbau

Sebelumnya tersangka AC berhasil diamankan satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Kepahiang pada, 15 Desember 2022 lalu di Jalan Lintas Kepahiang - Bengkulu tepatnya di Jalan Raya Desa Tebat Monok Kepahiang, kini segera memasuki babak baru dalam perkara penyalahgunaan Narkoba yang menjeratnya.

Pada Kamis, 19 Januari 2023, penyidik Satres Narkoba Polres Kepahiang, melimpahkan perkara tersebut ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kepahiang dan telah dinyatakan lengkap atau P21.

"Hari ini kami telah melakukan serah terima tersangka dan barang bukti tindak pidana penyalahgunaan narkotika atas nama tersangka AC warga Kabupaten Empat Lawang pemilik 7,3 Kg ganja yang berhasil kami amankan pada akhir 2022 lalu," sampai Kapolres Kepahiang AKBP. Yana Supriatna, melalui Kasat Narkoba AKP Tommy Sahri.

Baca Juga: Pimpinan Dewan Sarankan Manajemen PDAM Kepahiang Jual Aset untuk Bayar Hutang

Dijelaskannya dari hasil pemeriksaan penyidik Kejari Kepahiang, berkas perkara penyidikan yang dilakukan pihaknya telah dinyatakan lengkap (P21). Yang mana tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman terhadap tersangka maksimal hukuman mati dan paling rendah seumur hidup, karena barang bukti perkara yang didapatkan dari tersangka lebih dari 1 Kg.

"Sekarang tersangka sudah menjadi tanggung jawab dari Kejaksaan. Dan hanya tinggal menunggu jadwal persidangan," jelasnya.

Selain tersangka, penyidik juga telah menyerahkan barang bukti perkara berupa, narkotika golongan 1 jenis tanaman ganja seberat 7.320 Kg, 1 unit HP merk OPPO F5, 1 unit kendaraan sepeda motor Honda Beat warna putih biru Nopol BG 5138 WH, 1 Lembar STNK, 1 bila senjata tajam.

Baca Juga: Hasil Audit BPK RI di Kabupaten Kepahiang, Ada Temuan Rp3,1 Miliar

Sekedar mengulas, AC diamankan di Jalan Lintas Bengkulu - Kepahiang  tepatnya di ruas jalan Desa Tebat Monok Kepahiang pada Kamis, 15 Desember 2022 dini hari, sekira pukul 03.00 WIB.

AC terpaksa dihadiahi timah panah di kaki kanannya, karena pada saat akan diamankan mencoba melawan dan menyerang petugas dengan mengunakan senjata tajam jenis keris yang diduga beracun.

Saat dilakukan penggeledahan pada tersangka Polisi menemukan 7 buah paket besar narkotika golongan I jenis tanaman ganja yang dibungkus dengan kertas koran yang dikemas di dalam kantong plastik bening kemudian dimasukan ke dalam 2 lapis karung warna putih merk evergreen dan comfeed yang beratnya 7.320 Kg.***

Editor: Iman Kurniawan

Tags

Terkini

Terpopuler