Tiga Tahun Gaji Belum Dibayar, Puluhan Mantan Karyawan PDAM Tirta Alami Kepahiang Lapor Polisi

16 Januari 2023, 17:20 WIB
Penasehat hukum Karyawan PDAM Kepahiang, saat melapor ke Mapolres Kepahiang /Ikobengkulu.com/

IKOBENGKULU.COM - Puluhan mantan Karyawan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Alami Kabupaten Kepahiang, yang di rumahkan sejak tahun 2020 lalu, Senin 16 Januari 2023, mendatangi Mapolres Kepahiang.

Tujuannya melaporkan manajeman PDAM Tirta Alami Kepahiang, dengan dugaan ingkar janji.

Kerena, janji untuk membayarkan gaji puluhan karyawan yang telah dirumahkan sejak tahun 2020, pada 29 Desember 2022 lalu, hingga sekarang belum direalisasikan.

Baca Juga: Ikuti Keseruan Kreativitas Anak-anak Membuat dan Menghias Donat di Hotel Santika Bengkulu

Melalui penasehat hukumnya, Hartanto, kepada awak media di Mapolres Kepahiang, mengaku jika pelaporan secara pidana atas dugaan ingkar janji manajemen PDAM Tirta Alami Kepahiang, merupakan langkah terakhir.

Karena sebelumnya pada akhir 2021 lalu, sudah pernah dilakukan mediasi antara karyawan dan manajemen, yang mana dalam surat pernyataan yang ditandatangani karyawan dan manajemen PDAM, bahwa PDAM Kepahiang bersedia untuk membayar tunggakan gaji pada karyawan yang telah di rumahkan pada 29 Desember 2022 lalu.

Akan tetapi hingga sampai pelaporan itu disampaikan, manajemen PDAM Kepahiang belum juga menunjukan itikad baik untuk menyelesaikan apa yang menjadi hak-hak karyawannya.

Baca Juga: PILWAKOT BENGKULU 2024, Hasil Polling, Ketua DPRD Kota Suprianto Kokoh di Puncak

"Ada 20 orang karyawan PDAM, yang memberikan kuasanya kepada kami untuk menuntut apa yang menjadi hak-hak sebagai karyawan perusahaan yang diketahui sejak 2017 hingga 2020 dan sampai deengan saat ini belum diterimanya," ucap Hartanto.

Dijelaskannya, sejak tahun 2017 sampai dengan saat ini ada kisaran Rp 800 juta lebih, dimana gaji yang belum dibayarkan tersebut untuk gaji 20 karyawan yang terhitung tahun 2017, 2018 2020. Sementara untuk gaji tahun 2019 sudah diselesaikan pihak perusahaan.

"Kita sudah melakukan mediasi dengan difasilitasi Disnaker Provinsi Bengkulu, mereka (Perusahaan) mengakui adanya kewajiban itu. Dan merekapun menyatakan bersedia untuk membayarkannya pada karyawan yang telah dirumahkan," ujarnya.

Baca Juga: Program Jumat Curhat Polres Rejang Lebong: Warga di Bermani Ulu Keluhkan Maraknya Pencurian Kopi Basah

Namun sayang, waktu yang ditunggu-tunggu oleh puluhan karyawan, pihak manajemen belum juga bisa memenuhi apa yang menjadi hak karyawannya.

"Hari ini kami melaporkan manajemen PDAM Kepahiang secara pidana ke Mapolres Kepahiang atas dugaan ingkar janji dan dugaan penipuan," ucapnya.

Tidak hanya sekedar Plt Direktur PDAM Kepahiang yang dilaporkannya secara pidana. Tegas Hartanto, pihaknya juga melaporkan ada beberapa pihak terkait.

"Akan ada banyak pihak yang juga akan kita laporkan dalam perkara ini, dan nantinya juga tidak hanya sebatas kasus yang sekarang kami laporkan ada beberapa kasus lain yang juga akan kita laporkan entah itu Kepolda Bengkulu atau ke Kejati Bengkulu," demikian Hartanto.

Baca Juga: 12 Kelurahan di Kepahiang Kembali Terima Dana Kelurahan

Sementara itu Kapolres Kepahiang Polda Bengkulu, AKBP Yana Supriatna, melalui Kasat Reskrim, Iptu Doni Juniansyah SM yang didampingi Kanit Tipiter, Ipda Andhika Rizkiawan saat dikonfirmasi membenarkan adanya laporan tersebut.

"Loporannya sudah kami terima dan akan segera kami tindak lanjuti," singkat Kanit.

Sementara itu Plt Direktur PDAM Tirta Alami Kepahiang, Arminsyah yang dicoba untuk dikonfirmasi, belum bisa dihubungi.

Baca Juga: Saingan Al Nassr, Al Hilal Siapkan Tawaran untuk Messi

Penasehat hukum Karyawan PDAM Kepahiang, saat melapor ke Mapolres Kepahiang

Telepon dan pesan WhatsApp yang dikirim wartawan IKOBENGKUKU.COM, belum direspon oleh yang bersangkutan.***

Editor: Iman Kurniawan

Tags

Terkini

Terpopuler