UMP Bengkulu 2024 Naik Rp88.500, Bagaimana Dampaknya bagi Pekerja dan Perusahaan

Tayang: 21 November 2023, 20:46 WIB
Penulis: Iyud Dwi Mursito
Editor: Tim Pikiran Rakyat Bengkulu
Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah saat diwawancarai wartwan (foto: Rian/MC)
Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah saat diwawancarai wartwan (foto: Rian/MC) /

IKOBENGKULU.COM - Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, baru-baru ini mengumumkan keputusan penting terkait Upah Minimum Provinsi (UMP) Bengkulu untuk tahun 2024.

Melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur Bengkulu No G.469.DKKTRANS Tahun 2023, UMP Bengkulu tahun depan akan mengalami kenaikan signifikan.

UMP Bengkulu 2024 akan naik dari angka sebelumnya, yaitu Rp2.418.280, menjadi Rp2.507.079,24. Kenaikan ini akan mulai berlaku efektif sejak tanggal 1 Januari 2024.

Kenaikan ini memiliki dampak yang cukup signifikan, terutama bagi perusahaan-perusahaan di Bengkulu yang sebelumnya membayar upah karyawan di bawah UMP.

Mereka diharuskan untuk segera menyesuaikan upah karyawan sesuai dengan keputusan Gubernur ini.

Baca Juga: KABAR GEMBIRA: UMP di Bengkulu Dipastikan Naik di Tahun 2024, Ini Penjelasan Gubernur Rohidin

Selain itu, Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Bengkulu akan memainkan peran penting dalam melakukan sosialisasi terkait kebijakan ini kepada berbagai pemangku kepentingan.

Meskipun kenaikan UMP sebesar 3.38 persen ini setara dengan kenaikan sekitar Rp88.500, masih terdapat perdebatan terkait apakah kenaikan ini sudah memenuhi tuntutan Serikat Pekerja.

Menurut Gubernur Rohidin Mersyah, dalam menentukan besaran upah, pertimbangan tidak hanya melibatkan Serikat Pekerja, tetapi juga Dewan Pengupahan, Perwakilan Asosiasi Perusahaan, dan Asosiasi Buruh.

Halaman:

Tags

Terkini

Trending

Berita Pilgub