Pj Gubernur DKI Jakarta Tetapkan UMP 2024 sebesar Rp5,067 Juta, Naik 3,38 Persen

- 21 November 2023, 17:44 WIB
 Pj Gubernur DKI Jakarta, yang menetapkan UMP 2024 sebesar Rp5,067 juta
Pj Gubernur DKI Jakarta, yang menetapkan UMP 2024 sebesar Rp5,067 juta /Lidiyawati Harahap/Fin.co.id foto


IKOBENGKULU.COM - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, telah secara resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2024 sebesar Rp5,067 juta, mengalami kenaikan dari sebelumnya yang sebesar Rp4,9 juta.

Dalam pengumumannya di Gedung Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Heru menjelaskan, "Besaran UMP DKI 2024 adalah Rp5.067.381, naik sebesar 3,38 persen (Rp165.583) dari tahun sebelumnya."

Penetapan UMP ini mengikuti ketentuan yang diatur dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 818 Tahun 2023 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2024.

Heru juga menjelaskan bahwa penentuan ini didasarkan pada formula yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

"Pemerintah DKI menetapkan alpha tertinggi yaitu alpha 0,3 sesuai PP 51/2023. Pemda DKI tidak bisa melewati dari PP yang ditentukan," tegas Heru.

Penentuan UMP DKI Jakarta Tahun 2024 ini dilakukan dengan menggunakan formula yang memperhitungkan inflasi DKI Jakarta, pertumbuhan ekonomi DKI Jakarta, serta indeks tertentu alpha sebesar 0,3. Hasilnya adalah UMP sebesar Rp5.067.381 yang berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun.

Baca Juga: Pasar Prawirotaman Yogyakarta Bertransformasi, Dari Pasar Tradisional Menjadi Destinasi Wisata Menarik

Selain menetapkan UMP, Pemprov DKI Jakarta juga mengingatkan pengusaha tentang kewajiban mereka untuk menyusun struktur dan skala upah di perusahaan.

Struktur Skala Upah ini harus memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas sebagai panduan bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih.

Halaman:

Editor: Iyud Dwi Mursito

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x