IKOBENGKULU.COM - Kabaharkam Polri, Komjen Pol Fadil Imran, mengumumkan bahwa kepolisian telah mengeluarkan Surat Telegram Nomor 2407/X/2023 untuk memastikan netralitas anggota polisi selama Pemilu 2024.
Fadil menjelaskan bahwa surat ini ditujukan untuk menghindarkan anggota Polri dari terlibat dalam politik praktis dan memastikan pemilu yang adil.
Dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI yang diadakan pada Rabu, 15 November 2023, Fadil Imran menyampaikan bahwa Surat Telegram tersebut menjadi pedoman bagi anggota Polri untuk menjaga netralitas mereka dalam proses pemilu.
Tujuan utamanya adalah mencegah pelanggaran yang mungkin dilakukan oleh anggota Polri.
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo sebelumnya telah menegaskan komitmen Polri terhadap netralitas dalam Pemilu 2024, sebagai upaya menciptakan suasana pemilu yang damai dan aman.
Listyo juga menegaskan bahwa setiap pelanggaran netralitas oleh anggota Polri akan ditangani dengan serius.
Kapolri menambahkan bahwa masyarakat dihimbau untuk melapor jika menemukan pelanggaran netralitas oleh anggota Polri dengan bukti yang konkret, bukan hanya isu.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya Polri dalam meningkatkan kepercayaan publik terhadap integritas dan netralitas kepolisian dalam menjaga proses pemilu yang adil dan transparan.
Langkah ini ditegaskan lagi oleh Kapolri Listyo Sigit Prabowo yang menyatakan, "Jika ada anggota Polri yang terbukti melanggar netralitas, kami akan mengambil tindakan tegas. Masyarakat dapat melapor dengan bukti yang ada, dan kami akan memproses setiap laporan tersebut dengan serius."
Surat Telegram ini diharapkan menjadi instrumen penting dalam menjaga netralitas anggota Polri selama Pemilu 2024, sejalan dengan upaya Polri untuk memastikan pemilu yang damai, adil, dan bebas dari pengaruh politik praktis.