Pj Gubernur DKI Jakarta Tetapkan UMP 2024 sebesar Rp5,067 Juta, Naik 3,38 Persen

- 21 November 2023, 17:44 WIB
 Pj Gubernur DKI Jakarta, yang menetapkan UMP 2024 sebesar Rp5,067 juta
Pj Gubernur DKI Jakarta, yang menetapkan UMP 2024 sebesar Rp5,067 juta /Lidiyawati Harahap/Fin.co.id foto

Heru menegaskan bahwa Pemprov DKI Jakarta akan melakukan pengawasan dan memberikan sanksi kepada pengusaha yang tidak mematuhi kewajiban tersebut.

Pemprov DKI Jakarta juga terus berkomitmen untuk menjaga daya beli pekerja atau buruh serta meningkatkan kesejahteraan mereka dari aspek selain upah.

Kebijakan ini termasuk pemberian bantuan layanan transportasi, penyediaan pangan dengan harga terjangkau, keanggotaan JakGrosir, dan biaya pendidikan pribadi.

Kebijakan ini diberikan kepada pekerja atau buruh pemilik Kartu Pekerja Jakarta yang memenuhi kriteria tertentu sesuai peraturan perundang-undangan. ***

 

 

 

 

Halaman:

Editor: Iyud Dwi Mursito

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah