Heru menegaskan bahwa Pemprov DKI Jakarta akan melakukan pengawasan dan memberikan sanksi kepada pengusaha yang tidak mematuhi kewajiban tersebut.
Pemprov DKI Jakarta juga terus berkomitmen untuk menjaga daya beli pekerja atau buruh serta meningkatkan kesejahteraan mereka dari aspek selain upah.
Kebijakan ini termasuk pemberian bantuan layanan transportasi, penyediaan pangan dengan harga terjangkau, keanggotaan JakGrosir, dan biaya pendidikan pribadi.
Kebijakan ini diberikan kepada pekerja atau buruh pemilik Kartu Pekerja Jakarta yang memenuhi kriteria tertentu sesuai peraturan perundang-undangan. ***