IKOBENGKULU.COM - PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) telah mengungkapkan besarnya perputaran uang yang terkait dengan tersangka kasus penipuan dan penggelapan tiket konser Coldplay, Ghisca Debora Aritonang (19).
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, mengungkapkan bahwa selama tahun 2023 hingga bulan November sebelum tersangka ditangkap, terdapat perputaran uang yang hampir mencapai Rp 40 Miliar di beberapa rekening miliknya.
Ivan Yustiavandana menjelaskan bahwa transaksi tersebut tersebar di beberapa rekening. Selama tahun 2023, perputarannya hampir mencapai Rp 40 Miliar.
Secara khusus, dalam rentang waktu terkait penjualan tiket Coldplay antara bulan Mei hingga konser pada bulan November 2023, aliran transaksi mencapai Rp 30 Miliar.
Baca Juga: Kejaksaan Tinggi Bengkulu Siap Amankan Pembangunan Strategis Tahun 2023!
"Untuk Mei hingga November saja, jumlahnya di atas Rp 30 Miliar. Ini berarti kerugian masyarakat sangat besar," kata Ivan.
Meskipun demikian, Ivan tidak dapat memberikan rincian lebih lanjut mengenai transaksi dari beberapa rekening tersangka.
Namun, dia memastikan bahwa beberapa rekening tersangka telah dibekukan oleh pihak berwenang.
"Iya, ada beberapa rekening. Rincian tidak dapat kami sampaikan. Kami telah membekukan rekening-rekening tersebut sejak minggu lalu," tegasnya. ***