KPU RI Konfirmasi Debat Capres-Cawapres Akan Tetap Digelar dalam Kampanye Pilpres 2024

- 27 Oktober 2023, 05:07 WIB
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari /Karawangpost/Foto/KPU RI

 


IKOBENGKULU.COM - Hasyim Asy'ari, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, menegaskan bahwa kampanye untuk Pilpres 2024 akan tetap melibatkan debat antara calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

"Insyaallah tetap ada kampanye dengan metode debat capres-cawapres," ucap Hasyim di Kantor KPU RI, Jakarta, pada hari Rabu.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 277 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu), debat capres-cawapres akan dilaksanakan sebanyak lima kali.

Hasyim menjelaskan, dari lima sesi debat tersebut, tiga kali akan diikuti oleh para capres dan dua kali oleh para cawapres.

KPU RI saat ini sedang membahas teknis pelaksanaan metode debat ini sebagai bagian dari kampanye Pilpres 2024.

Baca Juga: Hasil Tes Kesehatan Capres-Cawapres 2024 Akan Diumumkan KPU pada Hari Ini

Setelah penetapan pasangan capres-cawapres yang akan berpartisipasi dalam Pilpres 2024, KPU berencana untuk berdiskusi dengan tim dari masing-masing pasangan calon.

"KPU akan bahas secara internal dan kemudian akan membicarakan dengan tim dari masing-masing pasangan calon presiden dan wakil presiden," terang Hasyim.

Pendaftaran bakal capres-cawapres dibuka oleh KPU RI pada tanggal 19 - 25 Oktober 2023, dengan pendaftaran ditutup pada hari terakhir pukul 23.59 WIB.

Berdasarkan UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, pasangan calon presiden/wakil presiden harus diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Dengan 575 kursi di parlemen, pasangan calon presiden/wakil presiden untuk Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Alternatif lain, pasangan calon bisa diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.

 

Editor: Iyud Dwi Mursito


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah