Hasil Tes Kesehatan Capres-Cawapres 2024 Akan Diumumkan KPU pada Hari Ini

- 27 Oktober 2023, 05:02 WIB
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari . (ANTARA/Melalusa Susthira K.)
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari . (ANTARA/Melalusa Susthira K.) /

 


JAKARTA, IKOBENGKULU.COM - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy'ari, menginformasikan bahwa hasil pemeriksaan kesehatan tiga bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) yang telah mendaftar di Pilpres 2024 akan diumumkan pada hari Jumat, tanggal 27 Oktober 2023.

Kegiatan pemeriksaan kesehatan yang dilakukan di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta Pusat, akan diinformasikan ke publik pada jam 14.00 WIB di Kantor KPU, menurut pernyataan Hasyim. Pada hari Kamis, pasangan capres-cawapres dari Koalisi Indonesia Maju (KIM), Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, telah menjalani proses pemeriksaan kesehatan tersebut.

Kepala RSPAD Gatot Soebroto, Letjen TNI dr. Albertus Budi Sulistya, Sp.THT-KL., M.A.R.S., menyebutkan bahwa pemeriksaan kesehatan kedua kandidat tersebut memakan waktu sekitar 8 sampai 10 jam.

Beliau juga menegaskan bahwa proses dan perlakuan pemeriksaan kesehatan yang diberikan kepada pasangan Prabowo-Gibran sama dengan pasangan calon lainnya yang sudah menjalani tes, yaitu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Baca Juga: Usulan Pemprov Bengkulu untuk Kuota Solar Tambahan 8.571 Kilo Liter, Langkah Strategis Atasi Kelangkaan BBM

Selain pengumuman hasil tes kesehatan, KPU akan menetapkan hasil akhir dari verifikasi administrasi syarat bakal pasangan calon pada tanggal 13 November 2023, diikuti dengan pengundian nomor urut pasangan calon pada tanggal 14 November 2023.

Sesuai UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, pasangan calon presiden dan wakil presiden harus didukung oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dengan persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Dengan 575 kursi di parlemen, pasangan calon harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI, atau diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara. ***

 

Halaman:

Editor: Iyud Dwi Mursito


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah