KPU RI Konfirmasi Debat Capres-Cawapres Akan Tetap Digelar dalam Kampanye Pilpres 2024

- 27 Oktober 2023, 05:07 WIB
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari /Karawangpost/Foto/KPU RI

Berdasarkan UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, pasangan calon presiden/wakil presiden harus diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Dengan 575 kursi di parlemen, pasangan calon presiden/wakil presiden untuk Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Alternatif lain, pasangan calon bisa diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.

 

Halaman:

Editor: Iyud Dwi Mursito


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah