Konflik Lahan di Bengkulu: Tempo Tiga Bulan, 20 Petani Dilaporkan Jadi Korban Penganiayaan

- 31 Juli 2023, 23:34 WIB
 Insiden penganiayaan ini dilaporkan terjadi di lahan garapan Petani Maju Bersama yang berada di Eks HGU PT Bina Bumi Sejahtera /foto: Dok/
Insiden penganiayaan ini dilaporkan terjadi di lahan garapan Petani Maju Bersama yang berada di Eks HGU PT Bina Bumi Sejahtera /foto: Dok/ /

IKOBENGKULU.COM - Dalam kurun waktu Mei-Juli 2023, sebanyak 20 petani di wilayah Bengkulu menjadi korban penganiayaan oleh oknum Satpam PT Dharia Dharma Pratama (DDP). Insiden penganiayaan ini dilaporkan terjadi di lahan garapan Petani Maju Bersama yang berada di Eks HGU PT Bina Bumi Sejahtera (BBS). 

Para petani yang menjadi korban mengalami penganiayaan karena menurutnya sedang mempertahankan hasil panen sawit yang mereka tanam di lahan tersebut.

Suharto, seorang anggota kelompok Petani Maju Bersama, mengungkapkan bahwa sebagian besar peristiwa penganiayaan terjadi karena satpam atau suruhan dari perusahaan mengambil paksa hasil panen petani tanpa memberikan klarifikasi yang kemudian memicu bentrokan.

"Dalam tiga bulan ini, pihak perusahaan sering datang ke lahan kami dan menjarah hasil panen tanpa memberikan penjelasan apa pun, yang menyebabkan bentrokan," ungkap Suharto.

Tak pandang bulu, menurutnya penganiayaan tersebut tidak memandang jenis kelamin para petani, baik perempuan maupun laki-laki.

"Dari 20 orang petani yang menjadi korban, terdapat 18 laki-laki dan 2 perempuan," tambah Suharto.

Pihak berwenang mendesak untuk menyelesaikan konflik lahan ini dengan segera untuk mencegah terjadinya korban lebih lanjut baik di pihak petani maupun perusahaan terkait, pungkas Suharto.

Sebelum adanya HGU PT BBS, lahan yang kini menjadi wilayah konflik merupakan wilayah adat Kecamatan Malin Deman, Kabupaten Mukomuko. Lahan ini sebelumnya digunakan oleh warga untuk menanam palawija.

Pada tahun 1995, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bengkulu Utara menerbitkan sertifikat HGU PT BBS dengan Nomor 34 dengan luas 1.889 ha dan jenis komoditas kakao/coklat. Sertifikat ini diterbitkan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pertanahan Nomor: 42/HGU/BPN/95 tanggal 12 Juni 1995.

Halaman:

Editor: Iyud Dwi Mursito


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x