Konflik Tanah di Bengkulu: Warga Minta Larangan Aktivitas PT Bimas Raya Sawitindo (BRS) Ditindaklanjuti

- 31 Juli 2023, 08:50 WIB
sengketa lahan ilustrasi
sengketa lahan ilustrasi /

IKOBENGKULU.COM - Konflik atas kepemilikan lahan di Provinsi Bengkulu terus berlanjut setelah adanya surat dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Pusat.

Surat tersebut mengajukan permohonan kepada Kepala Kepolisian Republik Indonesia untuk melakukan pemeriksaan dokumen PT Bimas Raya Sawitindo yang terletak di Kecamatan Air Napal dan Tanjung Agung Palik, Kabupaten Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Surat tersebut berdasarkan data yang diterima, mengenai penerbitan Hak Guna Usaha atas nama Varitas Indah seluas 3000 hektar, yang terletak di Kecamatan Kerkap dan perwakilan Dusun Curup, Kabupaten Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu. Hak Guna Usaha tersebut diterbitkan berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri tanggal 11 Juni 1988 nomor 42/HGU/DA/88.

Mengenai permasalahan ini, Kementerian ATR/BPN Pusat meminta agar pihak terkait melakukan penelitian mendalam terhadap masalah ini dan mencari upaya penyelesaian yang tepat. Hasil dari penelitian tersebut diharapkan dilaporkan kepada Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah dalam waktu yang tidak terlalu lama, dengan didukung saran dan pendapat.

Namun, di lapangan, konflik antara masyarakat dan PT Bimas Raya Sawitindo semakin memanas. Sebanyak 14 warga masyarakat yang berjuang atas tanah bekas HGU Varitas Indah ditangkap dan dijatuhi pidana atas tuduhan pengrusakan aset PT BRS. Kejadian ini menimbulkan keprihatinan karena beberapa dari mereka diduga tidak melakukan tindak pidana yang dituduhkan, namun tetap dijatuhi hukuman.

Baca Juga: PKS Bengkulu Utara Rayakan Harganas dan Hari Anak Nasional 2023

Hingga saat ini, 2 orang masyarakat masih ditahan dan 12 lainnya telah dibebaskan setelah menjalani hukuman pidana 6 bulan penjara. Masyarakat terus berjuang untuk mendapatkan kembali tanah bekas HGU Varitas Indah seluas sekitar 725 hektar yang digarap oleh PT BRS dan diduga tidak memiliki legalitas yang jelas atas Hak Guna Usaha tersebut.

Salah satu masyarakat yang berperan aktif dalam perjuangan ini, Aridi, menyatakan bahwa Kementerian ATR/BPN Pusat telah mengeluarkan surat untuk menghentikan aktivitas PT Bimas Raya Sawitindo dan untuk tidak menerbitkan Hak Guna Usaha. Namun, sangat disayangkan surat tersebut belum mendapatkan tindak lanjut, dan PT BRS masih tetap beroperasi.

Dalam situasi ini, masyarakat memohon kepada Kementerian BPN Provinsi Bengkulu untuk mengambil tindakan tegas sesuai dengan surat yang sudah dikeluarkan oleh Kementerian ATR/BPN Pusat.

Halaman:

Editor: Iyud Dwi Mursito


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah