Atase Kejaksaan RI di Bangkok Berhasil Melindungi 6 WNI Korban TPPO dan Akan Dipulangkan ke Tanah Air

- 31 Juli 2023, 09:11 WIB
Atase Kejaksaan dari Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Bangkok telah berhasil memberikan perlindungan hukum kepada enam Warga Negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Atase Kejaksaan dari Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Bangkok telah berhasil memberikan perlindungan hukum kepada enam Warga Negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO). /

IKOBENGKULU.COM, BANGKOK- Atase Kejaksaan dari Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Bangkok telah berhasil memberikan perlindungan hukum kepada enam Warga Negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Keenam WNI tersebut adalah Eric Febrian, Raindy Wijaya, Hendriant Tritrahadi, Chelsy Alviana, Andrian, dan Andrean Faust.

Sebelumnya, keenam WNI tersebut ditahan di Provinsi Chiang Rai, Thailand, setelah diselundupkan secara ilegal dari Tachilek, Myanmar. Mereka kemudian ditahan atas tuduhan illegal entry, penyebaran penyakit menular, dan pelanggaran protokol Covid-19 pada Juli 2022.

Meskipun ditetapkan sebagai korban TPPO oleh Department Anti-Trafficking in Persons (DATIP) Thailand di Mae Sot pada November 2022, mereka harus menjalani proses hukum di Thailand dan menghadapi perintah penahanan dari Pengadilan Chiang Rai.

Selama proses hukum berlangsung, ada upaya penjaminan bersyarat yang membuat keenam korban dibebaskan dari tahanan, namun bukan dipulangkan ke Indonesia. Mereka malah dikirim ke Myawadee, Myanmar, melalui Provinsi Mae Sot, Thailand, dan dipaksa bekerja sebagai scammer selama tiga bulan. Akhirnya, mereka dikembalikan ke Provinsi Mae Sot, Thailand, oleh pihak perusahaan.

Baca Juga: Konflik Tanah di Bengkulu: Warga Minta Larangan Aktivitas PT Bimas Raya Sawitindo (BRS) Ditindaklanjuti

Melihat situasi tersebut, Virgaliano Nahan selaku Atase Kejaksaan KBRI di Bangkok berkomunikasi dengan Kejaksaan Kerajaan Thailand (Office of Attorney General) untuk membahas status keenam korban TPPO tersebut, yang mengalami kesulitan pulang ke Indonesia karena perintah penahanan dari Pengadilan Chiang Rai.

Atase Kejaksaan KBRI di Bangkok menyusun argumen hukum berdasarkan Palermo Convention, bahwa korban TPPO tidak dapat dipidana atas perbuatan pidana yang terpaksa dilakukan sebagai korban.

"Mereka juga memberikan bukti-bukti akurat untuk mendukung upaya penghentian penuntutan di Pengadilan Chiang Rai", ujarnya dalam keterangan tertulis.

Setelah enam bulan berlalu sejak permohonan penghentian penuntutan diajukan, akhirnya pada 25 Juli 2023, Pengadilan Chiang Rai mengizinkan Kejaksaan Provinsi Chiang Rai untuk menghentikan penuntutan terhadap keenam korban TPPO tersebut.

Halaman:

Editor: Iyud Dwi Mursito


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x