“Izin Usaha Pertambangan yang diberikan pemerintah kepada PT Inmas Abadi seluas 4.051 hektar diterbitkan tahun 2017 dan sejak penerbitan tersebut telah ditolak oleh Koalisi Selamatkan Bentang Seblat yang merupakan gabungan dari aktivis lingkungan, mahasiswa, dan warga yang mengkampanyekan penyelamatan Bentang Seblat yang menjadi habitat terakhir gajah Sumatera di Bengkulu", katanya.
Aktivitas pertambangan ini secara nyata akan berdampak pada Sungai Seblat yang merupakan sumber air bersih bagi belasan desa yakni Suka Baru, Suka Maju, Suka Merindu, Suka Medan, Suka Negara, Karya Jaya, Talang Arah, Pasar Seblat di Kecamatan Marga Sakti Seblat dan Kecamatan Putri Hijau. ***