Tingkatkan Kerjasama Bidang Hukum, RI - Rusia Tanda Tangani MoU

- 12 Mei 2023, 21:10 WIB
Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Yasonna Laoly Mrnandatangani MoU dengan Pemerintah Rusia
Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Yasonna Laoly Mrnandatangani MoU dengan Pemerintah Rusia /Dok. Kemenkumham RI/Ikobengkulu.com

IKOBENGKULU.COM - Guna meningkatkan kerjasama di bidang hukum, Indonesia dan Rusia Menanda tangani Memorandum of Understanding (MoU) atau nota kesepahaman Kerjasama di Bidang Hukum di Rusia.

Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) bersama Menteri Kehakiman Rusia, Konstantin Anatolievich Chuychenko.

Penandatanganan MoU dilakukan pada Kamis 11 Mei 2023 dalam rangkaian acara 11st. Saint. Petersbug International Legal Forum 2023.

Yasonna menjelaskan MoU Indonesia dan Rusia akan meningkatkan kerja sama yang telah terjalin antara kedua negara, dalam isu-isu yang mewakili kepentingan bersama berdasarkan prinsip dan kaidah hukum internasional.

Baca Juga: Wujudkan Zero Halinar, Lapas Curup Sediakan 20 Unit Alat Komunikasi

"Lingkup kerja sama mencakup banyak hal, diantaranya Peraturan Perundang-undangan, Administrasi Hukum Umum, Pemasyarakatan, Imigrasi, Kekayaan Intelektual, Hak Asasi Manusia dan Strategi Kebijakan," ujar Yasonna.

Selain itu kerja sama juga dapat dilakukan dengan kantor wilayah di setiap provinsi yang menyediakan layanan publik dan hukum.

Kegiatan kerja sama dapat berupa pertukaran pengalaman dan kunjungan antara para ahli dan pejabat, seminar gabungan, peningkatan kapasitas sumberdaya manusia seperti pendidikan dan pelatihan, kuliah, studi kasus, dan pemberian bantuan hukum guna menjamin akses keadilan bagi semua.

Selanjutnya, Yasonna menegaskan bahwa implementasi dari MoU ini akan membantu tugas kita masing-masing dalam menjawab tantangan global dan meningkatkan kapasitas dalam memberikan pelayanan publik yang terbaik berdasarkan prinsip-prinsip negara hukum.

"Kerja sama bidang hukum antara Indonesia dan Rusia telah dimulai sejak lima tahun terakhir. Kerja sama ini diawali dengan penandatanganan Bantuan Hukum Timbal Balik di Moskow pada tahun 2019. Selanjutnya, di bulan Maret tahun 2023 lalu kedua negara melakukan perjanjian Ekstradisi di Bali," paparnya.

Halaman:

Editor: Iyud Dwi Mursito


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x