Puluhan Truk Batu Bara Over Kapasitas Dirazia Tim Gabungan di Perbatasan

- 2 Desember 2022, 09:30 WIB
Petugas Gabungan Mengecek Kelengkapan Izin Pengangkutan Batubara
Petugas Gabungan Mengecek Kelengkapan Izin Pengangkutan Batubara /Buyono/Ikobengkulu.com

Apalagi kapasitas jalan di Provinsi Bengkulu sendiri rata-rata maksimal 8 ton sedangkan kapasitas rata-rata kendaraan pengangkut batu bara tersebut diatas 14 ton.

"Untuk penegakkan hukum selanjutnya kami melakukan secara sinergi dengan teman-teman Korwas dari Kepolisian untuk melakukan P-21 kalau memang terjadi seperti ini setelah diberikan sosialisasi," tegasnya.

Disisi lain, Kepala Dinas ESDM Provinsi Bengkulu, Mulyani menjabarkan dalam kegiatan tersebut pihaknya turut melakulan pendataan asal dan tujuan serta perizinan aktivitas pertambangan batu bara, nantinya data tersebut akan menjadi bahan pihaknya untuk bersurat ke Kementerian ESDM.

Dari pendataan petugas gabungan truk pengakut batu bara tersebut kebanyakan dari PT. Selamat Jaya Prasada (SJP).

Sedangkan perusahaan tambang sendiri yakni PT. Karya Bumi Baratama di Provinsi Jambi, sedangkan tujuan pengangkutan batu bara yakni ke PT. Tenaga Listrik Bengkulu (TLB) di Bengkulu.

"Kita akan berkoordinasi dengan Provinsi Jambi, kita akan cek siapa yang mengeluarkan izin tambangnya, terus kaitannya dengan PT. TLB, kenapa harus mengambil dari jambi sementara di Bengkulu ada," katanya.

Sebagai sanksi tegas, seluruh kendaraan yang terjaring razia diberikan sanksi penilangan. ***

Halaman:

Editor: Buyono


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x