UU TPKS Sudah Disahkan, Yayasan PUPA Mendesak Lembaga Penegak Hukum Dapat Mengimplementasikan

- 26 November 2022, 22:20 WIB
Dalam rangkaian Kampanye 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan (K16HAKTP), Yayasan PUPA mengajak seluruh lembaga/Dinas terkait dan masyarakat untuk Mengenali Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual
Dalam rangkaian Kampanye 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan (K16HAKTP), Yayasan PUPA mengajak seluruh lembaga/Dinas terkait dan masyarakat untuk Mengenali Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual /

Untuk itu dalam rangka kampanye internasional hari anti kekerasan terhadap perempuan, Yayasan PUPA dan lembaga layanan yang ada di Kota Bengkulu menyerukan berapa hal penting.

Tini menyampaikan, pemerintah provinsi, Kabupaten Kota melalui Dinas P3AP2KB Provinsi, Kabupaten kota memastikan langkah implementasi Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Peraturan Gubernur No 1 tahun 2022 tentang Pedoman Layanan Rujukkan Penanganan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan, dan Perda atau Perwal terkait.

Baca Juga: Wow Keren, Aksi Hijau Kampung Berseri Astra Suntenjaya Terapkan Pertanian Ramah Lingkungan

"Termasuk penyediaan rumah aman, penyediaan anggaran yang dialokasikan secara berkesinambungan untuk pendampingan kasus yang dapat diakses lembaga layanan," katanya.

Kemudian, aparat penegak hukum, yakni Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan untuk dapat mengimplementasikan UU TPKS dalam menangani kasus kekerasan seksual di seluruh wilayah kerja masing-masing dengan memperhatikan keberpihakan terhadap korban kekerasan seksual.

"Kami meminta mempercepat peningkatan kapasitas aparat dalam menjalankan amanat UU TPKS, serta penyediaan peralatan dan teknologi untuk dapat melakukan penanganan kasus KBGO dan KSBE," ucapnya.

Selain itu, Yayasan Pupa dan lembaga layanan yang ada di Kota Bengkulu meminta Dinas Komunikasi Informasi (Kominfo) Kota Bengkulu membantu mengintegrasikan layanan 112 ke MELA LAPOR atau ke lembaga layanan bila ada laporan tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak.

"Kami juag meminta Dinas Kominfo daerah membuat mekanisme koordinasi dengan Pemerintah Pusat berwenang (Kominfo) untuk melakukan penghapusan dan atau pemutusan akses informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang bermuatan Tindak Pidana Kekerasan Seksual," katanya.

Kabid UPTD PPA Kota Bengkulu Ermawati mengatakan bahwa lembaganya masih kekurangan sumber daya manusia (SDM). Sebab itu, ia mengajak masyarakat, Organisasi Masyarakat Sipil,lembaga pendidikan dan privat sektor bersama-sama secara aktif melakukan kampanye anti kekerasan terhadap perempuan di lingkungan masing-masing. "Termasuk dalam upaya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual. Terutama kekerasan seksual berbasis elektronik dan bentuk KBGO lainnya," katanya.

Erma juga mengajak media untuk mendukung dan memberitakan kampanye anti kekerasan terhadap perempuan, khususnya dalam rangkaian K16HAKTP, "Anti KBGO dan KSBE sekaligus menyebarkan informasi MELA LAPOR yang dapat diakses bila mengalami KBGO atau KSBE," jelasnya. ***

Halaman:

Editor: Iyud Dwi Mursito


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x