Muspani Anggap Penetapan Tersangka Kasus Lahan Sawit Janggal

- 23 November 2022, 13:51 WIB
Muspani, SH
Muspani, SH /Ronald/Ikobengkulu.com

Lebih lanjut, mengetahui lahan milik klien nya dijual pada 20 Oktober lalu juga melaporkan Karsito ke Polres Bengkulu Tengah. Namun diketahui setelah adanya saling lapor, perkara yang di Mapolsek dipercepat oleh para penyidik.

"Intinya kami minta jangan Polisi berpihak, agar perkara ini ditarik ke Polres. Namun kapolres tidak ada tanggapan dengan adany perkara ini. Kalau diusut secara objektif klien kami merupakan korban, bukan tersangka. Sehingga kami mengajukan praperadilan," lanjutnya.

Muspani juga mengatakan, lahan sawit yang milik klien nya saat ini sudah dirusak. Bahkan sebanyak ribuan batang sawit sudah dibakar. Hal ini yang menjadi laporan pihaknya ke Polres Bengkulu Tengah.

"Kami melaporkan soal pencurian dan pengerusakan karena lahan dan sawit disana sudah dimusnahkan. Kalau penggelapan lahan ini bisa diukur, menanyakan buah sawit mereka mereka tidak ada konfirmasi atau bisa dibicarakan, belum masuk ranah pidana namun perdata. Intinya kami meminta keadilan dalam penanganan kasus ini," pungkas Muspani. ***

Halaman:

Editor: Buyono


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x