Polda Bengkulu Resmi Tetapkan Dua Tersangka OTT Dispendik BU Terkait Fee Proyek

- 12 November 2022, 11:39 WIB
Kabid Humas Polda Bengkulu Kombespol. Sudarno, S.Sos, MH
Kabid Humas Polda Bengkulu Kombespol. Sudarno, S.Sos, MH /


IKOBENGKULU.COM - Kepolisian Daerah (Polda) Bengkulu menetapkan dua ASN Dispendik Kabupaten Bengkulu Utara sebagai tersangka. Keduanya diduga meminta fee proyek kegiatan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bengkulu Utara.

Tersangka tersebut yakni yakni KM selaku Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bengkulu Utara dan SA yakni Kasi Sarana dan Prasarana Bid Pembinaan Sekolah Dasar.

“Benar keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka saat ini tengah dilakukan penahanan guna mempermudah proses penyidikan” terang Kabid Humas Polda Bengkulu Kombespol. Sudarno, S.Sos, MH ketika dikonfirmasi, Sabtu (12/11/2022)

Baca Juga: Konser We All Are One Kpop Ditunda, Diduga CEO Park Jai Hyun Bawa Kabur Uang Ribuan Penonton

Keduanya terbukti meminta fee kepada pihak ketiga dalam proses pelaksanaan kegiatan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Bengkulu Utara. Apabila permintaan tersangka tidak dipenuhi maka mereka mengancam akan menghambat dalam proses pencairan yang mana pekerjaan dilapangan sudah selesai dikerjakan 100%.

Diketahui sebelumnya bertepatan di hari pahlawan, Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bengkulu melakukan operasi tangkap tangan (OTT) kepada pejabat dinas pendidikan dan kebudayaan Kabupaten Bengkulu Tengah. Kedua ASN tersebut kemudian digiring ke Polda Bengkulu untuk diperiksa hingga akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. ***

Editor: Iyud Dwi Mursito


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x