Dua Warga Bengkulu Utara Ditangkap Polres RL, Ini Alasannya

- 9 November 2022, 21:40 WIB
Kapolres RL AKBP Tonny Kurniawan S.ik didampingi Kasat Resnarkoba Iptu Cahya Prasada Tuhuteru serta Kapolsek Bengko IPDA M. Dodi Mardiansya, S.H., saat press conference kemarin
Kapolres RL AKBP Tonny Kurniawan S.ik didampingi Kasat Resnarkoba Iptu Cahya Prasada Tuhuteru serta Kapolsek Bengko IPDA M. Dodi Mardiansya, S.H., saat press conference kemarin /

IKOBENGKULU.COM- Dua Orang warga Kabupaten Bengkulu Utara (BU) berinisial TA (21) warga Desa Talang Kering Kecamatan Air Napal dan rekannya DK (24) Desa Air Napal Kecamatan Air Napal kabupaten Bengkulu Utara terpaksa merasakan dinginnya dinding di Rumah tahanan Mapolres Rejang Lebong (RL).

Keduanya lantaran ditangkap personil Polsek Bengko di back up tim macan subang resnarkoba Polres RL Polda Bengkulu.

Kapolres RL AKBP Tonny Kurniawan S.ik didampingi Kasat Resnarkoba Iptu Cahya Prasada Tuhuteru serta Kapolsek Bengko IPDA M. Dodi Mardiansya, S.H., saat press conference kemarin (Senin, 07/11/22) mengungkapkan, kedua tersangka ditangkap pada hari Kamis tanggal 03 November 2022 sekira Pukul 12.30 wib.

” Kedua tersangka kami tangkap di Jalan Umum Talang Kikim Desa Air Rusa Kec.Sindang Dataran.” Ungkap Kapolres RL.

Kasat Resnarkoba Iptu Cahya Prasada Tuhuteru menambahkan, penangkapan kedua tersangka berawal dari unit reskrim Polsek Bengko mendapatkan informasi adanya peredaran Narkoba di wilayah Sindang Dataran.

Kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dan berkoordinasi dengan satnarkoba selanjutnya saat kedua pelaku yang mengendarai sepeda motor merek Honda Beat dengan No.Pol BD 2192 CB dicegat Anggota resnarkoba saat hendak melintas di Jalan Desa Air Rusa menuju ke kabupaten Kepahiang

Baca Juga: Dua Oknum Mahasiswa Ditangkap Polisi Usai Membeli Barang Terlarang

” Setelah digeledah ditemukan didalam Jaket pelaku 1 Paket Sedang diduga Narkotika Golongan 1 dalam bentuk bukan tanaman berbentuk Kristal bening dibungkus plastik kilp bening,3 Paket diduga sabu-sabu,1 Pack plastik klip bening, Uang Tunai senilai Rp120.000,1 Unit Handphone android merek Vivo Y 16 warna hitam,1 Unit Handphone android merek Redmi A 8 Pro warna biru. ” Kata kasat Resnarkoba Polres RL.


Kedua tersangka sambung Kasat Narkoba kedua dibawa ke Mapolres Rejang Lebong untuk penyelidikan selanjutnya

Halaman:

Editor: Iyud Dwi Mursito


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x