Dua Oknum Mahasiswa Ditangkap Polisi Usai Membeli Barang Terlarang

- 9 November 2022, 21:32 WIB
 Kapolres RL AKBP Tonny Kurniawan, S.Ik., Didampingi Kasat Resnarkoba Iptu Cahya Prasada Tuhuteru saat press conference hari ini
Kapolres RL AKBP Tonny Kurniawan, S.Ik., Didampingi Kasat Resnarkoba Iptu Cahya Prasada Tuhuteru saat press conference hari ini /

IKOBENGKULU.COM - Dua oknum mahasiswa yang berkuliah disalah satu universitas yang ada di Bengkulu ini harus menanggung perbuatannya. Oknum mahasiswa yakni JA (20) warga Kelurahan Napal Kecamatan Seluma serta AG (20) Kelurahan Lubuk Lintang Kecamatan Tais Kabupaten Seluma ditangkap personil Sat Resnarkoba Polres Rejang Lebong (RL) lantaran kedapatan membeli barang terlarang yaitu narkotika jenis sabu – sabu.

Kapolres RL AKBP Tonny Kurniawan, S.Ik., Didampingi Kasat Resnarkoba Iptu Cahya Prasada Tuhuteru saat press conference hari ini (07/11/22) menerangkan kedua tersangka ditangkap pihaknya pada hari sabtu 5 November 2022 sekira pukul 18.00 wib di depan Mapolsek Sindang Kelingi. Oknum mahasiswa saat itu usai membeli sabu-sabu dari salah satu bandar Narkoba di wilayah Lembak.

” Kedua oknum mahasiswa ini kami tangkap saat melintas dari arah kota Lubuklinggau menuju ke kota Curup didepan Mapolsek Sindang Kelingi, ” kata Kapolres RL.

Sementara itu, Kasat Narkoba Iptu Cahya Prasada Tuhuteru menjelaskan, kedua mahasiswa ini mendapatkan 1 paket kecil sabu-sabu dan 2 linting ganja disaku jaket keduanya

Baca Juga: Dua Pelaku Penggelapan Ditangkap Polisi, Inilah Profesi Keduanya

” Jadi kedua mahasiswa ini bertransaksi sabu-sabu dengan bertemu dengan kurir Narkoba setelah sejumlah uang diberikan, kurir menunjukkan letak sabu-sabu menggunakan Peta. Ini yang menjadi catatan kami bahwa transaksi narkotika ini semakin licin dengan memanfaatkan kurir dengan menunjukkan Peta Letak barang haram itu.” Jelas Kasat Resnarkoba.

Kasat Resnarkoba mengatakan, penangkapan kedua tersangka berawal saat anggota polsek Sindang Kelingi mendapatkan informasi dari masyarakat dan melakukan serangkaian penyelidikan setelah itu Unit polsek Sindang Kelingi dibackup tim macan suban Resnarkoba melakukan pencegatan terhadap ciri-ciri kedua mahasiswa termasuk kendaraan yang digunakan.

Ditambahkan oleh Kasat Resnarkoba, dari kedua tersangka berhasil disita Barang bukti berupa 1 (Satu) Paket kecil diduga Narkotika Golongan 1 dalam bentuk bukan tanaman berbentuk kristal bening dibungkus plastik klip bening.

Berkutnya 1 satu lembar plastik klip bening ukuran sedang yang disimpan didalam kantong jaket bagian depan yang bertuliskan Breakside warna hitam.

Halaman:

Editor: Iyud Dwi Mursito


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x