Kemudian, 2 linting diduga Narkotika golongan I dalam bentuk tanaman jenis Ganja, 1 Buah kotak rokok merek Surya yang disimpan didalam kantong jaket warna hitam yang bertuliskan sixtyone 1 Unit Handphone merek Iphone 11 pro warna hijau.
Selain itu ada juga 1 Unit Handphone Android merek Realme warna abu-abu, 1 (Satu) Unit Sepeda Motor merek Honda Scoppy warna merah dengan nopol BD 3650 WH
” Kedua mahasiswa ini dijerat Pasal 112 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana minimal 4 Tahun penjara, maksimal 12 Tahun dan denda minimal Rp. 800.000.000. maksimal Rp. 8.000.000.000 Miliar. Penyidikan masih dilakukan untuk mengungkap bandar Narkoba asal Lembak itu.” Pungkas Kasat Resnarkoba Polres RL. ***