Dua Oknum Mahasiswa Ditangkap Polisi Usai Membeli Barang Terlarang

- 9 November 2022, 21:32 WIB
 Kapolres RL AKBP Tonny Kurniawan, S.Ik., Didampingi Kasat Resnarkoba Iptu Cahya Prasada Tuhuteru saat press conference hari ini
Kapolres RL AKBP Tonny Kurniawan, S.Ik., Didampingi Kasat Resnarkoba Iptu Cahya Prasada Tuhuteru saat press conference hari ini /

Kemudian, 2 linting diduga Narkotika golongan I dalam bentuk tanaman jenis Ganja, 1 Buah kotak rokok merek Surya yang disimpan didalam kantong jaket warna hitam yang bertuliskan sixtyone 1 Unit Handphone merek Iphone 11 pro warna hijau.

Selain itu ada juga 1 Unit Handphone Android merek Realme warna abu-abu, 1 (Satu) Unit Sepeda Motor merek Honda Scoppy warna merah dengan nopol BD 3650 WH

” Kedua mahasiswa ini dijerat Pasal 112 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana minimal 4 Tahun penjara, maksimal 12 Tahun dan denda minimal Rp. 800.000.000. maksimal Rp. 8.000.000.000 Miliar. Penyidikan masih dilakukan untuk mengungkap bandar Narkoba asal Lembak itu.” Pungkas Kasat Resnarkoba Polres RL. ***

Halaman:

Editor: Iyud Dwi Mursito


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah