Dua Warga Bengkulu Utara Ditangkap Polres RL, Ini Alasannya

- 9 November 2022, 21:40 WIB
Kapolres RL AKBP Tonny Kurniawan S.ik didampingi Kasat Resnarkoba Iptu Cahya Prasada Tuhuteru serta Kapolsek Bengko IPDA M. Dodi Mardiansya, S.H., saat press conference kemarin
Kapolres RL AKBP Tonny Kurniawan S.ik didampingi Kasat Resnarkoba Iptu Cahya Prasada Tuhuteru serta Kapolsek Bengko IPDA M. Dodi Mardiansya, S.H., saat press conference kemarin /

Disampaikan oleh Kasat Resnarkoba, kedua tersangka dicerat dehgan Pasal 112 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana minimal 4 Tahun penjara, maksimal 12 Tahun dan denda minimal Rp. 800.000.000,(Delapan Ratus Juta Rupiah), maksimal Rp. 8.000.000.000, – (Delapan Miliar) Pasal 111 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana minimal 4 Tahun penjara, maksimal 12 Tahun dan denda minimal Rp. 800.000.000,(Delapan Ratus Juta Rupiah), maksimal Rp. 8.000.000.000,(Delapan Miliar. ***

Halaman:

Editor: Iyud Dwi Mursito


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah