Disampaikan oleh Kasat Resnarkoba, kedua tersangka dicerat dehgan Pasal 112 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana minimal 4 Tahun penjara, maksimal 12 Tahun dan denda minimal Rp. 800.000.000,(Delapan Ratus Juta Rupiah), maksimal Rp. 8.000.000.000, – (Delapan Miliar) Pasal 111 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana minimal 4 Tahun penjara, maksimal 12 Tahun dan denda minimal Rp. 800.000.000,(Delapan Ratus Juta Rupiah), maksimal Rp. 8.000.000.000,(Delapan Miliar. ***