Dua Resedivis Ditangkap Polresta Bengkulu, Ini Kejahatan yang Dilakukan

- 9 November 2022, 21:44 WIB
 Team Opsnal Macan Gading Sat Reskrim Polresta Bengkulu Di Back Up Team Buser Sat Reskrim Polres Lubuk Linggau lakukan Penangkapan dua orang risidivis Pelaku Tindak Pidana Pencurian Sepeda Motor
Team Opsnal Macan Gading Sat Reskrim Polresta Bengkulu Di Back Up Team Buser Sat Reskrim Polres Lubuk Linggau lakukan Penangkapan dua orang risidivis Pelaku Tindak Pidana Pencurian Sepeda Motor /

 

IKOBENGKULU.COM - Team Opsnal Macan Gading Sat Reskrim Polresta Bengkulu Di Back Up Team Buser Sat Reskrim Polres Lubuk Linggau lakukan Penangkapan dua orang risidivis Pelaku Tindak Pidana Pencurian Sepeda Motor.

Dua orang Pelaku Inisial SU (33) warga Desa Kota Padang Baru Kecamatan Kota Padang Kabupaten Rejang Lebong dan AA (37) warga Desa Suka Kecamatan Muara Saling Kabupaten Empat Lawang Provinsi Sumatra Selatan, dan kedua pelaku ini merupakan residivis.

Kedua pelaku ditangkap di daerah lubuk linggau sumatra selatan, setelah melakukan pencurian sepeda motor di Kost- kosan di Jalan Kalimantan Gg. Merpati 4 RT.20 RW.01 Kelurahan Rawa Makmur Kecamatan Muara Bangkahulu Kota Bengkulu.

Baca Juga: Dua Warga Bengkulu Utara Ditangkap Polres RL, Ini Alasannya

” Kedua tersangka kami tangkap kemarin ( Rabu, 07 November 2022) sekira pukul 12.30 wib.” Kata Kapolresta Bengkulu AKBP Andi Daddy Nurcahyo Widodo, S.Ik., melalui Kasat Reskrim AKP Welliwanto Malau, S.Ik., dalam releasenya hari ini (08/11/22).

Dan pada saat penangkapan kedua pelaku Kedua Pelaku Sempat Memberikan Perlawanan Terhadap Team Opsnal Macan Gading,Dan Team Opsnal Macan Gading Langsung Memberikan Tindakkan Tegas Dan Terukur Terhadap Kedua Pelaku Yang Sempat Memberikan Perlawanan,Kemudian Team Opsnal Langsung Membawa Pelaku Dan Barang Bukti Ke Polres Bengkulu Untuk Ditindak Lanjuti. ***

Editor: Iyud Dwi Mursito


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x