Diduga Diperjual Belikan, 28 Ribu Hektar Hutan Kawasan Bentang Alam Seblat Mengalami Kerusakan

- 4 November 2022, 17:49 WIB
 Kawasan bentang alam seblat yang di pantau, 28 ribu ha atau 34 persen telah mengalami kerusakan/ foto: Kanopi/
Kawasan bentang alam seblat yang di pantau, 28 ribu ha atau 34 persen telah mengalami kerusakan/ foto: Kanopi/ /

Hasilnya adalah diamankanya satu orang berinisial SA (60) warga Desa Sebelat Kecamatan Putri Hijau Kabupaten Bengkulu Utara yang berprofesi sebagai pengolah kayu (tukang gesek) dengan barang bukti tidak kurang 50 m³ kayu serta bukti lainnya.

Dari penangkapan yang terjadi, berkembang issue bahwa ada aktor yang menjadi dalang atau setidaknya terlibat dalam pembalakan haram yang terjadi.

Koordinator program konsorsium bentang alam seblat, Iswadi menyatakan berdasarkan hasil pendalaman informasi yang dilakukan oleh konsorsium diketahui bahwa Inisiasl RT sering muncul dari warga yang beraktivitas di dalam kawasan hutan. Diduga kuat, ada oknum Kantor Pengelolaan Hutan Produksi kabupaten Mukomuko terlibat.

Baca Juga: Pertanyaannya Dinilai Menyudutkan, Niat Busuk Pengacara Ferdy Sambo Dibongkar Keluarga


Inisial ini juga ditemukan pada sejumlah batang pohon sebagai penanda “kepemilikan” atas pohon tersebut. Informasi telah diketahui sejak bulan Mei 2022 dan telah disampaikan kepada penegakan hukum Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Bengkulu. Namun sampai dengan sekarang belum ada tindak lanjut yang berarti.

Pada kasus yang berbeda yaitu pembukaan hutan, inisial RT memberikan semacam jaminan kepada orang per orang untuk membuka kawasan hutan dengan alasan kawasan tersebut akan dilepaskan melalui skema pelepasan kawasan hutan yang sekarang ini sedang berlangsung.

Aktivitas ilegal
Aktivitas ilegal

Ali Akbar Penanggungjawab konsorsium bentang alam seblat mempertegas bahwa ini adalah bentuk dari kejahatan mafia kehutanan dengan tujuan mendapatkan keuntungan dengan cara memperjualbelikan kawasan hutan. Mereka harus diproses secara hukum.

Ali memberikan apresiasi kepada Kepolisian Resort Mukomuko terkait proses penangkapan dan berharap penangkapan ini menjadi titik awal dalam pengamanan kawasan hutan secara keseluruhan, tidak hanya terhadap aktivitas pembalakan liar akan tetapi semua kejahatan kehutanan lainnya.

Seperti informasi yang telah disampaikan diawal yang menyatakan bahwa dalam kurun 2020 hingga 2022 perambahan telah mencapai 6.358 ha dan terus meluas. Begitupan pembalakan liar, Sampai dengan sekarang ini aktivitas tersebut masih terus terjadi.

Halaman:

Editor: Iyud Dwi Mursito


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah