1.000 Liter Solar Diselundupkan, Polda Bengkulu Berhasil Tangkap Tersangka

- 19 Agustus 2022, 11:00 WIB
Ilustrasi BBM bersubsidi.
Ilustrasi BBM bersubsidi. /Pixabay/Skitterphoto

Lanjut Sudarno, dalam penangkapan tersebut selain menyita 1.000 liter BBM subsidi, pihaknya juga menyita barang bukti yaitu satu unit kendaraan roda empat.

Atas perbuatan EW, tersangka diancam pasal 55 Undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polda Bengkulu untuk mengetahui apakah ada penambahan tersangka baru atau tidak.***

Halaman:

Editor: Iman Kurniawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah