PPATK Blokir 60 Rekening ACT dengan Transaksi Capai Rp 1 Triliun

- 9 Juli 2022, 13:53 WIB
Pemerintah mencabut izin PUB ACT
Pemerintah mencabut izin PUB ACT /Antara News/

JAKARTA, IKOBENGKULU.COM- Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir sementara transaksi 60 rekening atas nama Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) sejak Rabu (6/7/2022) lalu.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana kepada wartawan mengatakan PPATK menghentikan sementara transaksi atas 60 rekening atas nama entitas yayasan tadi di 33 penyedia jasa keuangan.

"Jadi ada di 33 penyedia jasa keuangan sudah kami hentikan," ungkap

Ditegaskan Ivan, PPATK melakukan analisis terkait Yayasan ACT sejak 2018-2019. Hal ini sesuai kewenangan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 dan Perpres Nomor 50 Tahun 2011.
"Aktivitas dana masuk dan dana keluar nilainya mencapai triliunan per tahun," jelasnya.

Dia menjelaskan, dana masuk dana keluar per tahun itu perputarannya sekitar Rp1 triliun, "jadi bisa dibayangkan itu memang banyak," ucapnya.

PPATK menduga aliran dana yang telah dihimpun ke rekening ACT tidak langsung disumbangkan. Melainkan, dikelola secara bisnis dan berputar hingga memunculkan keuntungan.

"Kami menduga ini merupakan transaksi yang dikelola dari bisnis ke bisnis. Sehingga tidak murni menghimpun dana kemudian disalurkan kepada tujuan," terangnya.

"Tetapi sebenarnya dikelola dahulu sehingga terdapat keuntungan di dalamnya," imbuhnya. ***

Editor: Iyud Dwi Mursito

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x