Fakta Terungkap, ACT Ternyata Pernah Dilaporkan ke Bareskrim Sejak Tahun Lalu

- 7 Juli 2022, 13:14 WIB
Pegawai beraktivitas di kantor Aksi Cepat Tanggap (ACT), Menara 165, Jakarta, Rabu , 6 Juli 2022. Kementerian Sosial mencabut izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) yang telah diberikan kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Tahun 2022 terkait adanya dugaan pelanggaran peraturan.
Pegawai beraktivitas di kantor Aksi Cepat Tanggap (ACT), Menara 165, Jakarta, Rabu , 6 Juli 2022. Kementerian Sosial mencabut izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) yang telah diberikan kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Tahun 2022 terkait adanya dugaan pelanggaran peraturan. /Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO

JAKARTA, IKOBENGKULU.COM-Aksi Cepat Tanggap (ACT) dikabarkan pernah dilaporkan ke Bareskrim Polri sejak tahun lalu. Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian membenarkan informasi tersebut. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/0373/VI/2021/Bareskrim dan masuk pada tanggal 16 Juni 2021.

“Iya (ada laporan tersebut),” ujarnya, Selasa (5/7/2022).

Lebih lanjut, Andi mengatakan saat ini laporan tersebut belum naik sidik dan masih dalam penyelidikan.

Dalam pemeriksaan yang terus berjalan, pihaknya juga telah memanggil beberapa saksi untuk memberikan klarifikasi.

Adapun laporan terhadap ACT itu terkait dengan dugaan penipuan atau keterangan palsu dalam akta otentik.

Sebelumnya, ACT menjadi sorotan usai terseret dugaan penyelewengan dana umat hingga besarnya gaji para pejabatnya.

Terkait hal tersebut, Presiden ACT Ibnu Khajar angkat bicara.
Ibnu menjelaskan pada 2017-2021, pihaknya rata-rata mengambil sekitar 13,7 persen dari dana yang terhimpun untuk operasional gaji pegawai.Berdasarkan laporan keuangan ACT tahun 2020, dana Rp519,35 miliar didapat dari 348.000 donatur untuk disalurkan dalam 1.267.925 transaksi.

Donasi yang paling besar diperoleh dari publik mencapai 60,1 persen, kemudian dari korporat 16,7 persen dan lain-lain.

Dari dana pada anggaran di 2020 tersebut, dana sebesar 13,7 persen yang diambil ACT berarti senilai lebih dari Rp71,10 miliar.

Halaman:

Editor: Iyud Dwi Mursito


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x