Segera Lakukan Vaksin Booster, Bakal Menjadi Syarat Penggunaan Fasilitas Publik

- 4 Juli 2022, 09:30 WIB
Untuk mencapai target 70 persen saat HUT RI nanti, tiap kelurahan harus menyuntikkan vaksin booster kepada 480 orang perhari
Untuk mencapai target 70 persen saat HUT RI nanti, tiap kelurahan harus menyuntikkan vaksin booster kepada 480 orang perhari /foto/ant

JAKARTA, IKOBENGKULU.COM-Vaksin booster menjadi syarat penggunaan fasilitas umum atau fasilitas publik. Sehingga bagi masyarakat yang belum melakukan vaksin ketiga itu, diharapkan segera mekakukannya. Kebijakan itu diambil untuk meningkatkan cakupan vaksin booster secara nasional.

"Saat ini, untuk kegiatan masyarakat berskala besar sudah mensyaratkan untuk wajib vaksin booster bagi pesertanya," ujar Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito seperti dikutip dari akun YouTube BNPB, Sabtu 2 Juli 2022.

Wiku mengatakan kedepannya, akan menjadi persyaratan juga untuk dapat memasuki fasilitas publik. "Untuk itu, mohon segera melakukan vaksin booster, dan ajak seluruh keluarga dan kerabat untuk segera melakukannya," ujarnya.

Menurut Wiku, sejauh ini cakupan vaksinasi dosis ketiga nasional masih sangat di bawah target. Bahkan mayoritas daerah cakupan vaksin booster kurang dari 30 persen.

"Cakupan vaksin booster masih belum signifikan, peningkatan di mana cakupan nasional baru sebesar 24 persen. Selain itu, 28 dari 34 provinsi cakupan vaksinnya masih di bawah 30 persen," tuturnya.

Dia mencatat hanya enam daerah yang cakupan vaksinnya di atas 30 persen. Bali menjadi daerah dengan cakupan vaksin booster tertinggi dari 34 provinsi di Indonesia.

"Hanya Bali di atas 50 persen, disusul DKI dan Kepulauan Riau di atas 40 persen. DIY, Jawa Barat, Kalimantan Timur di atas 30 persen," tukasnya. ***

Editor: Iyud Dwi Mursito


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x